RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, R Ayu Hasanussi mengatakan, dana pensiunan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon yang belum terbayarkan oleh PT. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera (BP) 1912, mesti dibayar secara penuh atau menyeluruh.
“Seharusnya asuransi dibayar tidak boleh ada sela tidak boleh ada bulan yang terputus. Tapi sesuai dengan arahan saat pertemuan dengan pihak Bumi Putera sementara berhenti,” ungkap Hasanussi saat dikonfirmasi, Rabu 4 Oktober 2023.
Diketahui, pensiunan PDAM Ambon sejak 2019 hingga 2021 belum seluruhnya mendapatkan pembayaran dana pensiun akibat AJB BP 1912 mengalami kendala dana.
“Sekarang Bumi Putera masih menelusuri data-datanya dan bila sudah ada hasilnya baru komisi III DPRD Maluku menggelar rapat ulang dengan mereka bersama PDAM Ambon dan para pensiunan, serta Otoritas Jasa Keuangan,” kata politisi perempuan itu.
Oleh sebab itu, dijelaskan, saat ini Komisi III DPRD Maluku masih menunggu hasil penelusuran data tunggakan dana pensiun sejumlah pegawai PDAM Kota Ambon yang belum terbayarkan oleh PT. AJB Bumi Putera 1912, nanti baru diagendakan rapat lanjutan.
“Sekarang lagi ditelusuri data-datanya oleh asuransi Bumi Putera. Nanti setelah Bumi Putera mendapatkan semua hasilnya baru kita rapat ulang. Jadi kita di Komisi III sementara menunggu, lantaran belum ada kepastian,” ungkapnya.
Disampaikan, hal itu yang jadi masalah berapa bulan yang dihentikan membayar dan lain-lain. Diusahakan secepatnya agar bisa diproses untuk membayar, karena itu hak mereka para pensiunan paling sedikit apa yang mereka bayar berapapun totalnya harus dikembalikan tidak bisa tidak.
Sebelumnya, pada September 2023, Komisi III telah melakukan rapat kerja dengan AJB BP 1912, OJK, PDAM, serta sejumlah pensiunan yang mengeluhkan belum diterimanya dana pensiun mereka, namun data yang disampaikan AJB Bumi Putra dengan jumlah pensiunan belum lengkap. (SSL)