RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak tujuh orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Ambon yang namanya masuk dalam daftar calon sementara (DCS), terancam tidak akan lolos masuk daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Ambon dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, Reno Pattisina, dalam rilis Hasil Pengawasan Pencermatan DCS dan Rancangan DCT Anggota DPRD Kota Ambon, yang diterima media ini, Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurut Reno, hal tersebut lantaran ketujuh bacaleg tersebut belum memasukan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari pekerjaan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon hingga memasuki batas akhir masa pencermatan rancangan DCT pada 3 Oktober 2023.
Tujuh bacaleg itu, pertama, Elkyopas Siloohy dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), daerah pemilihan (dapil) 3, nomor urut 2, berstatus PNS Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Kedua, David Pasala dari PKN, dapil 1, nomor urut 6, berstatus PNS Pemkot Ambon. Ketiga, Holmes Nitor Matruty dari PKN, dapil 4, nomor urut 5, berstatus PNS.
Keempat, Jopi Souisa dari Partai Demokrat, Dapil 2, nomor urut 9, berstatus PNS. Kelima, Jomima Serworwora dari Partai Perindo, dapil 4, nomor urut 3, berstatus PNS/ Perhubungan Laut. Keenam, Wiliam Parihala dari Partai Perindo, dapil 1, nomor urut 4, berstatus PNS/ Kemenkumham. Dan ketujuh, Saleh Lebeharia dari PDI Perjuangan, dapil 2, nomor urut 2, anggota Saniri Negeri Batumerah.
“Bawaslu Kota Ambon telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Ambon, dan berdasarkan hasil pencermatan, ditemukan enam orang dalam DCS Anggota DPRD Kota Ambon masih berstatus sebagai ASN/ PNS dan satu orang berstatus sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa/Saniri Negeri,” ungkap Reno.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota, menyatakan bahwa calon yang memiliki status sebagaimana huruf a dan b, harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT pada 3 Oktober 2023.
“Pemenuhan syarat wajib mundur dari pekerjaan bagi calon pada DCS juga sebagaimana ketentuan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 11 Ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,” jelas Reno.
Dikatakan Reno, terdapat potensi krusial baik bagi partai politik maupun bagi calon pada DCS yang jika sampai batas akhir masa Pencermatan Rancangan DCT tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri kepada KPU, dimana mereka tidak dapat ditetapkan dalam DCT.
Sementara bagi partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon.
“Hal ini sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (4) dan Pasal 15 ayat (4) PKPU 10 Tahun 2023 yang mengatur bahwa dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 15 Ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU Kota Ambon, maka partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon,” jelasnya.
“Dan Pasal 84 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (3), KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak menetapkan calon sementara itu dalam DCT sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tambahnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, kata Reno, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran administratif maupun pontensi terjadinya sengketa proses pemilu, Bawaslu Kota Ambon telah melakukan langkah-langkah koordinasi serta menyampaikan imbauan pencegahan dini kepada KPU Kota Ambon.
Pencegahan dini dimaksud agar dalam penyusunan DCT memperhatikan nama-nama dalam DCS Anggota DPRD Kota Ambon dalam Pemilu 2024 dengan status pekerjaan wajib mundur yang sampai saat ini belum menyampaikan keputusan pemberhentian atas pengunduran kepada KPU Kota Ambon.
“Begitu juga kepada partai politik peserta pemilu di tingkat Kota Ambon yang memiliki calon dalam DCS yang wajib mengundurkan diri dari pekerjaannya, agar mengambil langkah-langkah proaktif terkait dengan pemenuhan syarat tersebut,” tegasnya.
Dalam rangka mengawal DCT Anggota DPRD Kota Ambon yang memenuhi prinsip dan tata cara, mekanisme serta prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, Bawaslu Kota Ambon juga berharap agar masyarakat juga turut proaktif dalam pengawasan partisipatif mengawal proses yang dilakukan oleh KPU Kota Ambon.
“Mulai dari pencermatan, penyusunan hingga penetapan daftar calon tetap pada 3 November 2023 nanti,” harap Reno.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Ambon Divisi Teknis, Safrudin Layn, yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa KPU memberikan kesempatan terhadap ketujuh bacaleg DPRD Kota Ambon itu untuk dapat memasukan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri dari pekerjaan masing-masing hingga 3 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU RI tentang batas waktu memasukan SK pemberhentian atas pengunduran diri dari pekerjaan yang diperpanjang satu bulan.
“Hari ini (kemarin), 3 Oktober 2023, pukul 11:59 Wit, hari terakhir partai politik melakukan pencermatan DCT. Sehingga, berkaitan dengan bacaleg yang belum memasukan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri, diberikan kesempatan oleh KPU hingga satu bulan kedepan sebelum DCT ditetapkan,” kata Safrudin.
Dia menjelaskan, sebagai pengganti SK pemberhentian, untuk saat ini para bacaleg menyampaikan surat pernyataan bahwa proses pemberhentian SK-nya sementara dalam proses di atas meterai dan tanda tangan.
“Jika nanti di dalam proses terakhir SK itu tidak ada, maka otomatis status mereka bakal di TMS kan,” pungkasnya (**)