RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak empat siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Siwalima Ambon yang merupakan pelaku kekerasan/ penganiayaan terhadap adik kelasnya, yakni korban APS, telah mendapatkan sanksi dari pihak sekolah berupa diskorsing sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Demikian ditegaskan pelaksana harian (Plh) Kepala SMA Negeri Siwalima Ambon, Ely Tahalea, kepada media ini, saat dimintai penjelasannya oleh Kepala Bidang Pembina SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Sirhan Pellu, yang melakukan sidak di SMA Negeri Siwalima, Senin, 2 Oktober 2023.
Menurut Ely, hukuman skorsing dimaksud yakni para pelaku tidak lagi tinggal di dalam asrama sekolah, melainkan dikembalikan ke orang tuanya (dirumahkan) serta tidak mengikuti proses belajar di sekolah sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Meskipun korban dan para pelaku sudah meminta maaf, tapi bukan berarti masalah selesai, mereka tetap diberikan sanksi. Dan sudah sekitar dua minggu ini sejak masalah tanggal 14 September 2023, para pelaku kita skorsing, mereka dirumahkan dan tidak ikut belajar sampai sekarang ini,” tegasnya.
Menurut Ely, orang tua dari korban sendiri menawarkan agar para pelaku bullying ini diberikan sanksi pemecatan atau dikeluarkan dari sekolah. Namun, tawaran itu tidak dapat dikabulkan oleh pihak sekolah karena berbagai pertimbangan lainnya.
“Prosedur pendidikan tidak sama dengan lembaga hukum. Apalagi kita dibatasi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi kita tidak mungkin pecat mereka karena mereka berhak mendapatkan pendidikan sesuai amanah undang-undang. Karena pernah ada pengalaman peristiwa sebelumnya,” tuturnya.
“Kalau kita salah langkah, maka sekolah akan serba salah. Memang kita harus melindungi korban, tapi kita juga tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada anak-anak yang masih harus mendapatkan pendidikan dalam perlindungan hukum,” tambah Ely.
Dia juga membantah tuduhan bahwa pihak sekolah melakukan intimidasi terhadap korban maupun saksi-saksi dalam hal ini siswa siswinya.
Menurutnya, yang benar adalah pihak sekolah meminta para siswa siswi untuk tidak menceritakan kronologis masalah tersebut ke luar dengan maksud agar tidak membias.
“Kalau satu orang bicara lain, satunya lagi bicara lain di luar, kan jadi bias, nanti jadi masalah lagi. Maka itu baiknya ikuti prosedur, laporkan segala informasi kepada guru BP. Sehingga semua informasi akan keluar satu pintu, tidak membias. Jadi, tidak ada itu intimidasi,” tepisnya.
Ditanya soal sikap pihak sekolah terhadap ibu korban yang telah membuat laporan polisi nomor: LP/B/251/IX/2023/SPKT/ Polda Maluku tertanggal 19 September 2023, Ely mengaku sampai saat ini pihaknya tidak mengetahui adanya laporan polisi itu.
Sebab, sampai saat ini belum ada konfirmasi oleh pihak kepolisian untuk mereka dipanggil.
“Kita juga belum mengetahui bahwa peristiwa ini telah dilaporkan ke polisi. Karena selama ini kita pihak sekolah terus melakukan pendekatan untuk bagaimana masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak sekolah,” tandasnya.
“Namun jika proses hukum sudah jalan, kita pihak sekolah akan menanggapi hal itu, tapi kita tetap berusaha agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Karena di satu sisi, pelaku dan korban ini adalah anak-anak kita semua,” sambung Ely.
Dia menjelaskan, sejak masalah tersebut, pihak sekolah telah melakukan langkah-langkah agar penanganan kasusnya dapat segara diselesaikan secara kekeluargaan di internal sekolah. Sehingga, tidak sampai pada terjadinya laporan polisi oleh orang tua korban.
Berbagai cara itu, lanjut Ely, di antaranya pihak sekolah meminta semua orang tua pelaku agar dapat melakukan pendekatan langsung dengan orang tua korban di rumah. Dan hal ini sudah dilakukan tiga kali oleh orang tua pelaku.
Selain itu, dirinya selaku wakil kepala SMA Negeri Siwalima Ambon bersama wali kelas korban juga sudah menemui orang tua korban di rumah, juga mengutus guru BP bersama teman-teman korban untuk terus memberikan penguatan motivasi kepada korban di sekolah.
“Kami dari pihak sekolah sudah bicara dari hati ke hati dengan orang tua korban, mungkin kami dari pihak sekolah dapat membantu dari segi biaya pengobatan. Saya sendiri memohon maaf berulang kali agar dikembalikan masalah ini ke sekolah untuk diselesaikan. Kita ingin diselesaikan dengan baik,” jelas Ely.
Atas nama lembaga SMA Negeri Siwalima dan dewan guru, Ely menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban, orang tua korban dan terutama korban APS atas peristiwa yang tidak diinginkan bersama.
Dia berjanji, meski masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun para pelaku tetap mendapatkan sanksi sesuai aturan dan prosedur yang ada di sekolah ini.
“Secara kekeluargaan bukan berarti masalah selesai dan siswa tersebut tidak disanksi, mereka tetap diberikan sanksi. Prinsipnya siapapun yang bersalah dia harus dihukum. Dan hal itu sudah kita lakukan. Sebab Siwalima dari dulu tidak pernah seperti ini,” janjinya. (RIO)