RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 350 kendaraan angkutan umum (Angkot) dan angkutan barang terjaring razia.
Namun 200 lebih belum sama sekali kembali untuk menyelesaikan administrasi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Ambon bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melakukan razia kendaran yang selama ini menunggak retribusi, baik itu retribusi terminal, ijin trayek dan pengujian Kendaraan Bermotor (KIR).
“Sekitar 350 lebih kendaraan yang terjaring razia, tapi sebagian besar itu mereka belum kembali,” kata Kepala Dishub Ambon, Robby Sapulette, di Balai Kota Ambon, Jumat 29 September 2023.
Menurutnya, dari 350 lebih kendaraan itu, baru 118 diantaranya yang menyelesaikan kewajiban administrasi.
“Baru 118 kendaraan yang sudah menyelesaikan administrasi,” kata Robby.
Dia mengakui, khusus untuk KIR menjadi sangat penting karena KIR berkaitan langsung dengan masalah kesalamatan lalu lintas.
Maksud razia untuk bagaimana memastikan seluruh kendaraan layak untuk beroperasi.
“Kendaraan yang kondisi fisiknya sudah tidak layak. Seperti ban yang sudah tipis, masalah sistem pengiriman, lampu sen yang tidak berfungsi dan masalah lainnya,” jelasnya.
Bagi kendaraan yang terjaring razia, Dishub Ambon akan menahan STNK hingga pengusaha mobil menyelesaikan kewajiban retribusi dimaksud.
Razia tersebut terus dilakukan hingga Desember 2023. (MON)