RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Anggota Komisi III DPRD Maluku, M Hatta Hehanussa menyoroti peralihan status ruas jalan provinsi menjadi ruas jalan kabupaten/kota yang terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Hal itu disampaikan Hehanussa, Jumat (29 September 2023), di Gedung Wakil Rakyat DPRD Maluku.
“Saya mau sentil menyangkut keputusan gubernur tanggal 9 Februari Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku Nomor 799 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai jalan provinsi, sebenarnya ini keputusan yang miris,” ujar Politisi Gerindra itu.
Menurutnya, konsekuensi dari diterbitkannya keputusan gubernur tersebut adalah, beberapa ruas jalan yang selama ini ditangani oleh provinsi harus dikembalikan lagi ke kabupaten/kota.
Penerbitan SK Gubernur tersebut, harus ditindaklanjuti dengan penyerahan aset kepada pemerintah kabupaten/kota agar ada langkah penanganan dari pemkab maupun pemkot.
“Kita juga mau pertanyakan, apakah SK ini sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset ke daerah? Jangan sampai belum juga diserahkan sampai hari ini,” tandasnya.
Pemprov Maluku kata Hehanusa, jangan cuma asal mengeluarkan SK, tetapi aset tidak diserahkan, kasihan pemkab dan pemkot dalam rangka untuk mengambil kebijakan peningkatan jalan tersebut.
“Kita ingatkan agar segera diserahkan aset yang telah diserahkan, jangan kerja asal kerja saja,” cetusnya.
Wakil rakyat itu lantas menyanyangkan keputusan Pemprov Maluku yang telah mengembalikan sejumlah ruas jalan provinsi kepada kabupaten/kota.
Walaupun demikian, ia juga mengingatkan Pemprov Maluku agar menyerahkan aset jalan kepada kabupaten/kota, jika status jalan sudah dikembalikan. (SSL)