Jaksa Diminta Jangan Lindungi Direktur RSUD Namlea

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru hingga kini belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD Namlea.

Padahal, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokter spesialis dan tenaga kesehatan (Nakes), serta pihak Pemda Buru di bagian keuangan yang mengatur anggaran BPJS Kesehatan tersebut.

“Dari semua saksi yang diperiksa, kok bisa direktur rumah sakit belum diperiksa. Ini ada apa. Jaksa Jangan lindungi direktur lah. Semua sama di mata hukum,” kata Praktisi Hukum Marnex Ferison Salmon, SH, kepada koran ini via seluler, Kamis, 28 September 2023.

Menurutnya, pembayaran jasa BPJS Kesehatan di RSUD Namlea kepada dokter spesialis maupun nakes, wajib hukumnya diketahui oleh dr. Helmy Koharjaya selaku direktur RSUD Namlea. Untuk itu, yang bersangkutan harus dimintai keterangannya oleh penyelidik.

“Dia kan direktur, maka harus diperiksa untuk mengetahui berapa banyak hak anggaran BPJS Kesehatan yang belum diterima dokter spesialis maupun para nakes,” jelas Marnex.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Buru, Jones Dirk Sahetapy, yang dikonfirmasi media ini via telepon, tak kunjung merespon. Pesan singkat yang dikirim media ini via WhatsApp (WA), juga tidak direspon hingga berita ini terbitkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi soal pemeriksaan Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya.

Namun ia memastikan bahwa semua pihak terkait pasti akan diperiksa penyelidik dalam kepentingan pengumpulan data dan keterangan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Saya belum dapat info soal pemeriksaan direktur rumah sakit. Tapi setahu saya semua pihak terkait sudah diperiksa. Di antaranya pihak RSUD Namlea dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru,” tutur Wahyudi.

Dia menjelaskan, sebagaimana keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja, bahwa dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai dengan Juni 2023 senilai Rp 26.511.596.500.

“Sesuai dengan aturannya, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya buat jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” jelas Wahyudi mengutip pernyataan Kajari Buru. (RIO).

  • Bagikan