RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Jemmy J. Pietersz menilai perlu adanya win-win solution untuk pengelolaan Pasar Mardika.
Tanggapan tersebut disampaikan Jemmy saat diwawancarai media ini di Kampus Unpatti Poka, Selasa 26 September 2023., menyusul respon atas pembentukan tim kecil yang sementara bekerja menyelesaikan persoalan Pasar Mardika.
“Kalaupun ada indikasi pembentukan tim dan itu inisiasi dari pemerintah pusat setidaknya ini bagian untuk memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan itu agar bisa terkelola untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Bagi saya, lanjutnya, jika itu win-win solution untuk menyelesaikan masalah tarik ulur pengelolaan Pasar Mardika, maka semua pihak bisa duduk bersama mengatasi masalah tersebut untuk kepentingan Rakyat Maluku lebih spesifik Rakyat Maluku yang berdomisili di Kota Ambon.
“Soal Pasar Mardika, bagi saya memang kita ada dalam tarik-menarik antara soal areal yang kita sebut dengan kawasan mardika dan pasar Mardika. Maka kalau kita dudukan secara rinci, memang pasar Mardika adalah pasar tradisional pasar tradisional itu bisa saja dikelola oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota,” tambah dia.
Sebelumnya diakui, pasar tradisional itu hasil kerjasama antara Provinsi dan kota maka dikelola oleh pemerintah kota, tentu setelah pasar merdika itu didesain dalam pasar modern dengan karakter tradisional, maka seyogyanya menurut Jemmy, proses penyelesaian mesti dengan duduk bersama antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat kota.
“Karena pasarnya ada di Kota Ambon, setidaknya yang berhubungan secara langsung atau yang berkepentingan dengan pasar itu adalah warga Kota Ambon. Maka seyogyanya harus di bicarakan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah Kota Ambon untuk menyelesaikan masalah soal optimalisasi penggunaan pasar Mardika itu secara baik,” papar dia.
Ditanya perihal pengelolaan PAD dari Pasar Mardika, Jemmy menjelaskan dilihat berdasarkan peraturan daerah masing-masing, baik provinsi maupun kabupaten kota terkait dengan pasar dalam hubungan dengan retribusi pasar.
“Jika retribusi pasarnya itu ada di Kota Ambon berarti itu dikelola di Kota Ambon dan kita lihat dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Jika kewenangan pemungutan retribusi pasar itu ada di provinsi berarti ada di provinsi jika pemungutan retribusi itu ada di kota maka seyogyanya itu dikelola oleh Pemkot,” urainya. (SSL)