ASN Dilarang Like, Comment dan Share di Medsos Saat Pemilu

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membagikan, mengomentari serta menyukai di media sosial (Medsos) jelang pemilihan nanti. Larangan ASN berpolitik berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Selain itu ada surat keputusan bersama (SKB) Bawaslu bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), terkait netralitas ASN jelang pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Maluku, Subair mengatakan ASN harus bersikap netral saat pemilihan nanti.

“Sudah jelas ASN dilarang mengomentari atau menyukai peserta pemilu di media sosial,” kata Subair, kepada koran ini, Selasa 26 September 2023.

Subair bilang, larangan tersebut, bukan berarti hak pilihnya dicabut. Tapi pilihan ASN harus disembunyikan.

ASN juga dilarang untuk berpolitik praktis, salah satu bentuk politik praktis dengan mendukung atau menjelekan calon lain, itu dilarang.

“Larangan ASN itu tidak boleh mengambil kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu,” jelasnya.

Bawaslu Maluku, mengimbau kepada seluruh masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan ada ASN yang bersikap tidak netral, termasuk di media sosial.

“Masyarat dapat menyampaikan laporan langsung ke Bawaslu terdekat atau lewat online di akun medsos resmi Bawaslu Provinsi Maluku,” imbaunya.

Menanggapi larang ASN, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan sudah menjadi kewajiban seluruh ASN baiknya harus netral.
Netral itu artinya tidak mendukung di depan publik.

“Netral itu kalau ASN suka A itu dalam hati. Tidak melakukan tindakan yang membuktikan bahwa dia berpihak,” ujarnya.

Dia mengakui, belum mendapat edaran resmi, tapi larangan itu bakal disampaikan untuk ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Setelah sudah dapat edaran baru kita buat kebijakan keoada seluruh ASN Pemkot Ambon,” pungkasnya, kemarin. (**)

  • Bagikan