RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dinas Perhubungan (Dishub) yang di bantu Polresta Ambon, melakukan sweeping atau razia kelengkapan kendaraan, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Senin 25 September 2023.
Dari 300 angkot dan angkutan barang yang dirazia, ada 12 kendaraan yang akhirnya ditahan Dishub.
“Jadi sudah beberapa hari ini kurang lebih 300 kendaraan yang terjaring yang belum menyelesaikan kewajiban mereka, dan 12 kendaraan yang ditahan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada koran ini.
Kata Sapulette, razia tersebut dilakukan berkaitan dengan masalah kewajiban usaha, baik angkutan umum maupun angkutan barang. Sebab, sebagian besar kendaraan belum melunasi kewajiban mereka kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
“Jadi kita melakukan razia, sebagian besar pengusaha angkut belum melunasi kewajiban kepada pemerintah. Seperti kewajiban retribusi izin trayek, retribusi keterminalan dan retribusi pengujian berkala kendaraan,” ujarnya.
Dia mengakui, 12 angkot yang ditahan, merupakan angkot yang STNK-nya sudah ditahan pada razia tahun lalu dan belum menyelesaikan kewajiban. Sehingga angkot mereka ditahan sebagai jaminan.
“STNK ditahan sebagai jaminan, dan ada juga kendaraan yang ditahan sebagai jaminan. 12 kendaraan itu tahun lalu yang bersangkutan belum datang menyelesaikan kewajibannya,” terangnya.
Dijelaskan, 12 kendaraan mau dan tidak harus ditahan sebagai jaminan. Setelah mereka menyelesaikan seluruh kewajiban maka kendaraan dikembalikan kepada mereka.
“STNK nya kan kita sudah tahan saat razia yang pertama, sehingga kendaran mereka ditahan saat razia yang kedua,” jelasnya.
Sapulette bilang, sampai saat ini target PAD belum sampai 50 persen dari target yang direncanakan Pemkot Ambon dari Dinas Perhubungan.
Sehingga, langkah yang diambil pemerintah melakukan sweeping terhadap angkutan umum maupun angkutan barang yang beroperasi di jalan raya.
Sapulette juga imbau bagi masyarakat
pemilik angkutan umum maupun angkutan barang, segera menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban mereka kepada pemerintah Kota Ambon.
“Saya sampaikan kepada masyarakat pemilik angkutan umum maupun angkutan barang segera selesaikan kewajiban mereka,” harapnya.
Diketahui, Dishub Kota Ambon dibantu Satlantas Polresta Kota Ambon menggelar sweeping atau razia kelengkapan surat-surat kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang.
Razia dilakukan di ruas jalan Kakiali atau tepatnya di depan kantor DPRD Kota Ambon.
Setiap kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut dialihkan masuk ke halaman DPRD Kota Ambon untuk diperiksa kelengkapan surat kendaraan.
Jika ditemukan surat-surat yang tidak lengkap, angkot maupun truk angkutan barang langsung ditahan pihak Dishub.
Selain kelengkapan surat, Dishub juga memeriksa bukti penyetoran retribusi angkot. Yang masih menunggak retribusi, akan ditahan untuk sementara waktu. (MON)