Kepala BPKAD Cs Tetap Ditahan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — MASOHI, — Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) kembali melakukan penahanan terhadap Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malteng, Dr. Askam Tuasikal, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin, 25 September 2023.

Selain Dr. Askam Tuasikal, Penuntut Umum juga melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng inisial ON dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana dengan inisial MY.

Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Malteng, Fitria Tuahuns, mengatakan, penahanan tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Disdikbud Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020-2022, itu dilakukan setelah Penuntut Umum menerima berkas perkara tahap II dari Jaksa Penyidik.

“Sebelumnya mereka ditahan Jaksa Penyidik. Setelah Jaksa Penyidik menyerahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya ke Penuntut Umum (tahap II), para tersangka kembali ditahan. Namun penahanan kali ini dilakukan oleh Penuntut Umum selama 20 hari,” kata Fitria, kepada media ini via seluler.

“Dan selanjutnya Penuntut Umum akan merampungkan surat dakwaan ketiga tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon guna disidangkan. Sehingga, mereka dapat mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing,” tambahnya.

Dikatakan Fitria, ketiga tersangka disangkakan melanggar Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan melanggar Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, Dr. Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku kepala Disdikbud Kabupaten Malteng tahun 2020-2022. Sedangkan ON selaku manajer Dana BOS Kabupaten Malteng tahun 2020-2022, dan MY selaku penyedia.

Para tersangka, kata Fitria, dalam pengelolaan dana BOS telah melakukan penyalahgunaan dua kegiatan pada tahun anggaran 2020-2021, yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Sedangkan pada tahun anggaran 2021-2022 adalah BOS reguler yang secara keseluruhan terdiri dari pengadaan fiktif satelit internet untuk sekolah serta melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun 2021.

Akibat perbuatan para tersangka, lanjut Fitria, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.000.000, sebagaimana hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

“Dan dalam penyidikan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327.000.000 juta dari tersangka ON,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan