RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI selaku lembaga penegak hukum yang dipercaya berantas korupsi menyadari sungguh bahwa mereka tidak mungkin bekerja sendiri. Olehnya itu, diperlukan peran serta masyarakat khususnya dunia usaha atau pelaku usaha.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana, dalam sambutannya saat membuka kegiatan Bimtek Antikorupsi Bagi Pelaku Dunia Usaha di Provinsi Maluku, yang digelar KPK RI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, dengan tema “Mewujudkan Dunia Usaha Antikorupsi Melalui Penanaman Nilai-Nilai Integritas”, di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Kamis, 21 September 2023.
Menurut Wawan, peran serta pelaku usaha itu seperti pentingnya implementasi nilai integritas dan nilai-nilai anti korupsi dalam lingkungan sehari-hari, lingkungan kerja, dan masyarakat, memotivasi para pelaku usaha taat asas dan taat aturan hukum.
“Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, mendorong terbangunnya kesadaran dan perilaku anti korupsi pada ekosistem dunia usaha, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tetap mengedepankan persaingan usaha yang berintegritas, dan bersama-sama berkomitmen guna mewujudkan budaya anti korupsi di lingkungan dunia usaha,” katanya.
Di kesempatan itu, Gubernur Maluku Murad Ismail, dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Pieterson Rangkoratat, mengatakan, pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan bersama-sama, namun pemberantasan korupsi tidak hanya dapat dilakukan oleh KPK RI saja, melainkan juga harus melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk dunia usaha.
“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada KPK RI yang telah menyelenggarakan kegiatan ini di Provinsi Maluku,” ucapnya.
Gubernur berharap, melalui kegiatan ini para pelaku dunia usaha di Maluku dapat menambah wawasan pengetahuan dalam rangka peningkatan peran serta dunia usaha pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pentingnya nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya korupsi di Maluku.
Pasalnya, berdasarkan data pengungkapan kasus kejahatan korupsi dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2022, KPK telah memproses pelaku tindak pidana korupsi sebanyak 1.515 orang.
Dari sejumlah pelaku tersebut, tercatat sebanyak 371 orang pelaku korupsi dari sektor pelaku dunia usaha dengan modus operandi yang paling banyak terkait dengan penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.
Hal ini, lanjutnya, dapat terjadi dikarenakan adaya keinginan para pelaku usaha agar dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa, ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah, ingin mendapatkan prioritas atau maunya cepat tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perijinan dan sebagainya.
“Bimtek ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha tentang korupsi, mendorong terbangunnya berperilaku antikorupsi pada ekosistem dunia usaha, sehingga dapat melakukan pencegahan korupsi dengan menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam kegiatan usahanya, seperti transparansi, akuntabilitas dan mengedepankan nilai-nilai integritas,” jelasnya.
Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada kalangan dunia usaha baik itu BUMD, BUMN, sektor swasta dan asosiasi di wilayah Provinsi Maluku yang telah berpartisipasi sebagai peserta dalam kegiatan ini. Semoga bimtek ini memberi manfaat yang luas kepada dunia usaha dan pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Untuk itu, saya berharap dunia usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan pencegahan korupsi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” harapnya. (RIO)