Kabag UKPBJ SBB Digarap Polisi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Diam-diam Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, menyelidiki proyek hotmix jalan di Desa Sumeith Pasinaro- Watui (Huku Kecil), Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Sejumlah saksi telah diperiksa perihal proyek senilai Rp10 miliar ini. Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nasir Surialy, dan empat orang lainnya.

Terbaru, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Achmad Wahyudi.
Achmad Wahyudi, dimintai keterangan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ditreskrimsus.

“Periksa Kabag UKBPJ Kabupaten SBB hari ini (Kamis),” ujar Plh Kasubdit III Tipikor, Kompol Andi Zulkifli kepada wartawan, Kamis, 21 September 2023.

Di kasus ini, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dipastikan akan memeriksa setiap orang-orang berkaitan dengan pengerjaan proyek diduga ada terjadi tindak pidana korupsi ini.

“Jadi sampai hari ini kita masih melakukan pemeriksaan dalam Rangka Penyelidikan kepada Pokja pertama dan kedua. Intinya, kasus masih kita sidik, dan siapa saja yang terlibat akan kita panggil dan dimintai keterangan,” tandas Andi.

Proyek diduga senilai senilai Rp10 miliar itu ber- sumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan dalam APBD SBB tahun anggaran 2023. Tender atau lelang paket proyek itu telah rampung.

Lelang awal Pokja pemilihan pada ULP Sekretariat Daerah SBB diketuai Yongky Soriale. Sejumlah perusahaan jasa konstrukti mendaftar sebagai peserta lelang.

Tercatat hanya dua perusahaan memasukan penawaran yakni CV Dwiputra Asher dan CV Sinjai Mandiri. Pokja Pemilihan menetapkan CV Dwiputra Asher sebagai pemenang.

Menindaklanjuti hasil lelang, Pokja lelang melaporkan hasil lelang kepada PPK Alberth Wattimury. Tahapan selanjutnya setelah penetapan pemenang dilaksanakan rapat pra pelaksanaan pekerjaan.

Namun, tiga kali diundang oleh PPK, CV Dwiputra Asher milik kontraktor bernama Uya tidak menghadiri rapat tersebut. Dengan tidak menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, PPK memutuskan CV Dwiputra Asher mengundurkan diri.

Hingga akhirnya diputuskan sesuai peringkat lelang, CV Sinjai Mandiri ditetapkan sebagai pemenang. Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak sebesar Rp9.959.890.805. Namun pada hari yang sama PPK melakukan addendum kontrak nilai pekerjaan menjadi Rp10.715.803.409.

Tindakan PPK itu sebenarnya tidak masalah, namun ada prosedur yang dilanggar karena dalam pelaksanaan MC-0 PPK tidak menyertakan tim teknis sebagai bentuk justifikasi teknis. (AAN)

  • Bagikan