RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon, mencopot baliho dan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK). Pasalnya Partai Politik (Parpol) dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye ditentukan.
Pencopotan APK kampanye bukan tanpa alasan, sebab Bawaslu Kota Ambon, menindaklanjuti sesuai amanat peraturan PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
“Selama dua hari ini kita melakukan pencopotan APK,” kata Ketua Bawaslu kota Ambon Jhon Talabessy, kepada koran ini, Kamis 21 September 2023.
Sesuai pasal 79, partai politik serta peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum masa kampanye.
Masa kampanye mulai berlaku 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
“Karena itu di pasal 79 itu melarang peserta pemilu untuk melakukan kampanye dengan ciri-ciri menampilkan karakteristik partai politik, ciri-ciri khusus dan juga identitas peserta pemilu,” ujarnya.
Dia mengakui, pihaknya bekerjasama dengan Satpol Pp untuk melakukan penertiban di lima kecamatan di Kota Ambon.
Sebelum Bawaslu melakukan penertiban tersebut, Bawaslu telah menyurati kepada partai politik agar menyampaikan kepada mereka punya caleg-caleg untuk menurungkan alat peraga yang dianggap memenuhi ungsur kampanye dalam waktu 3 24 jam.
“Jadi kita minta mereka untuk menurungkan secara mandiri dalam kurung waktu 3 24 jam. Nah apabila lewat dari waktu yang ditentukan maka bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol Pp untuk menurungkan alat peraga tersebut,” jelasnya
Bawaslu melakukan penertiban selama hari, di lima kecamatan di kota Ambon.
Penertiban APK yang dilakukan sebanyak 321 APK terdiri dari Kecamatan Nusaniwe 86 APK, Sirimau 102, Teluk Ambon 59, Baguala 33 dan Leitimur Selatan 41 APK. (MON)