RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati (Wabup) Buru Selatan (Bursel), Gerson E. Selsily, beserta pimpinan Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran stunting tahun anggaran 2021-2023.
Desakan itu disampaikan sejumlah pemuda yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat GMPR) Maluku, saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku, Rabu, 20 September 2023.
Menurut Koordinator Lapangan (Korlap), Ismail S. Difinubun, Wabup Bursel Gerson E. Selsily harus bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran stunting di wilayahnya, mengingat yang bersangkutan selaku ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S).
“Kami juga meminta Kejati dan BPK segara mengaudit dugaan penyalahgunaan anggaran Stunting Kabupaten Bursel yang melibatkan Wakil Bupati Gerson E. Selsily ketua TP2S beserta pimpinan OPD terkait,” desak Ismail.
Dia menjelaskan, stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang, sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya.
Dan berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kabupaten Bursel merupakan wilayah dengan Prevelensi Balita Stunting Tertinggi di Provinsi Maluku pada tahun 2022, yakni mencapai 41,6 persen. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya.
“Angka itu naik 2,5 poin dari tahun 2021 yakni sebesar 39,1 persen. Melalui persoalan ini, tentu yang dipertanyakan adalah pengelolaan anggaran stunting yang selama ini digunakan untuk hal apa saja. Kenapa bisa Kabupaten Bursel menjadi wilayah dengan Prevelensi Balita Stunting Tertinggi di Provinsi Maluku pada tahun 2022,” jelas Ismail.
Menemui massa aksi di ruang audiens, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba, mengatakan, terkait dugaan dimaksud, akan diteruskan kepada pimpinan sebagai laporan pengaduan masyarakat.
Dan peserta aksi, tambah Wahyudi, diminta secara resmi memasukan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran stunting tersebut agar bisa ditelaah dan dikoordinasikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sesuai yurisdiksi wilayah hukumnya.
“Kami juga harap agar para peserta aksi dapat mengawal laporan dugaan tersebut, dan jika ada data pendukung agar segera diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku maupun di Kejaksaan Negeri Buru,” pungkasnya. (RIO-AAN)