RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku telah membentuk tim pengawas yang bertugas memantau konten dan aktivitas kampanye para calon melalui berbagai platform media sosial.
Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi kampanye politik melalui media sosial menjelang pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.
“Bawaslu telah membentuk tim pengawas untuk memantau kampanye di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lainnya,” kata Koordinator Devisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Mellay, Rabu 20 September 2023.
Menurutnya, Bawaslu Maluku, berkomitmen untuk memastikan setiap kampanye dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tim ini akan memeriksa setiap konten yang diunggah oleh calon, partai politik, memastikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye,” ujarya.
Dia mengakui, bagi parpol atau bacaleg yang memposting foto dan nama silahkan saja, tapi apabila sudah menjurus ke nomor urut atau ajakan memilih, ini pelanggaran.
Player berisikan ajakan memilih, itu tidak bisa sepanjang tahapan kampanye belum dilaksanakan.
“Tidak ada larangan untuk melakukan sosialisasi menggunakan medsos. Namun yang perlu diingat, sosialisasi tersebut harus jauh dari bentuk-bentuk kampanye,” cetusnya.
Dilanjutkan, fokus utama dari pemantauan Bawaslu yaitu mendeteksi kampanye hitam, penyebaran berita palsu, dan pelanggaran lainnya yang dapat memengaruhi integritas pemilihan.
“Tim Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan bukti pelanggaran hukum dalam kampanye melalui medsos,” pungkasnya. (MON)