RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta, M.Kes, dituntut selama tiga tahun dan enam bulan (3,6) pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 19 September 2023.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejari Maluku, Achmad Attamimi, mengatakan, selain dituntut pidana penjara, dr. Hendrita Tuanakotta juga dituntut denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp829.299.698 subsider satu tahun dan delapan bulan (1,8) kurungan.
Sebab, perbuatan terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020.
“Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Achmad, saat dikonfirmasi media ini di kantornya.
Dikatakan Achmad, dari total uang pengganti sebesar Rp829.299.698, JPU juga telah memperhitungkan dengan uang yang dikembalikan terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta kepada JPU sebesar Rp 44 juta.
“Dengan uang titipan yang ada pada Penuntut Umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp 44 juta itu untuk menutupi uang pengganti tersebut,” jelasnya.
Dia menjelaskan, sidang berikutnya pada Selasa pekan depan akan digelar pengadilan dengan agenda mendengar Pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa.
“Selasa pekan depan itu agenda sidang pembelaan oleh terdakwa. Tentunya kita berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat menjatuhkan hukuman sesuai tuntunan Penuntut Umum,” jelas Acmad. (RIO)