RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus dugaan tindakan pidana kekerasan seksual (TPSK) dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara M Thaher Hanubun, laporannya telah dicabut.
Pencabutan perkara dilakukan pelapor pada tanggal 6 September 2023.
Pencabutan perkara Nomor LPIB/230/1X/2023/Maluku/SPKT Polda Maluku tanggal 1 September, mengusik publik. Publik menilai kalau ada deal-deal sehingga kasus ini ditarik korban.
Tekait deal-deal ini, keluarga korban dengan tegas menampik issu itu.
“Keluarga pelapor dan pelapor (TSA) telah merncabut Laporan Polisi, tidak ada unsur intimidasi, tekanan, ancaman ataupun bujuk rayu dari pihak manapun, dan
pencabutan laporan polisi ini juga tanpa syarat dan ditujukan kepada Kapolda Maluku,” kata orang tua korban, AA lewat kuasa hukum Malik Raudi Tuasamu kepada Rakyat Maluku, Senin, 18 September 2023.
Setelah mencabut laporan, lanjut Malik Raudi, keluarga dan pelapor juga membuat surat penyataan damai tanpa ada paksaan, dan bujuk rayu.
“Kami dari keluarga pelapor dan pelapor meminta kepada semua
pihak baik orang per orang, lembaga maupun pers untuk tidak lagi
membesar-besarkan masalah ini, sehingga kelurga pelapor dan pelapor
tidak lagi terganggu dengan permberitaan-pemberitaan seputar laporan
tersebut,” harapanya.
Malik Raudi dikesempatan itu juga membantah kalau pelapor dan terlapor (Bupati Malra) sudah menikah serta mahar Rp1 miliar.
“Kami juga menyampaikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan bahwa pelapor telah dinikahi oleh terlapor dengan mahar 1 Miliar adalah Hoax (bohong) atau berita tidak benar, ” tandasnya. (AAN)