Jaksa Fokus Garap Pihak RSUD dan Pemkab Buru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru terus gencar menggarap pihak RSUD Namlea dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di RSUD setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, mereka diminta keterangan dalam kepentingan pengumpulan data dan keterangan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

“Kalau terkait BPJS Kesehatan, penyelidik masih melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait dari RSUD dan Pemda,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi media ini di kantornya, Senin, 18 September 2023.

Ditanya pihak-pihak terkait itu, Wahyudi mengatakan, untuk dari RSUD Namlea, mereka yang diperiksa merupakan dokter spesialis dan tenaga kesehatan (Nakes). Sedangkan dari Pemda Buru adalah pihak yang mengetahui kas daerah. Sebab, anggaran BPJS Kesehatan itu ditampung ke kas daerah.

“Kalau yang dari pihak pemda, saya tidak dapat info siapa saja yang sudah diminta keterangannya oleh penyelidik. Namun yang pasti mereka adalah pihak yang diduga mengetahui soal anggaran BPJS Kesehatan di kas daerah,” jelas Wahyudi.

Untuk Direktur RSUD Namlea, dr. Helmy Koharjaya, kata Wahyudi, belum dijadwalkan pemanggilannya. Namun jika nantinya dianggap perlu untuk diminta keterangannya, pasti akan dipanggil.

“Untuk direktur RSUD masih belum kami mintakan keterangannya. Prinsipnya, siapapun yang diduga mengetahui dalam perkara ini, pasti akan dipanggil untuk membuat terang perkaranya,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sebagaimana keterangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, M. Hasan Pakaja, bahwa dana BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Buru dari tahun 2020 sampai dengan Juni 2023 senilai Rp 26.511.596.500.

“Sesuai dengan aturannya, dana BPJS Kesehatan diperuntukan seluruhnya buat jasa medis dan operasional kesehatan, tidak bisa dipergunakan untuk hal diluar kesehatan,” jelas Wahyudi mengutip pernyataan Kajari Buru. (RIO)

  • Bagikan