RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Pasar Mardika, Richard Rahakbauw memastikan sejumlah lapak yang berada di dalam Terminal Mardika Kota Ambon bakal dipertahankan.
“Ada lapak-lapak di dalam terminal yang nantinya akan dipertahankan kalau misalnya kemudian Pasar Mardika itu tidak bisa menampung seluruh pedagang yang ada di Mardika. Itu yang sementara kita upayakan,” ujar ketua Komisi III DPRD Maluku itu.
Dikatakan Richard, pihaknya sementara mendorong pengelolaan aset Pasar Mardika dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon, yang nantinya pembagian hasilnya adalah 40:60, 80:20 dan 70:30.
“Kita mendorong ada pembagian hasil untuk pemanfaatan aset daerah, karena itu yang paling terbaik. Sebab, kita tidak bisa menghilangkan kewenangan juga yang ada pada Kota Ambon yang selama ini sudah melakukan pengelolaan terhadap Pasar Mardika,” paparnya.
Selain itu, juga mendorong ada kerjasama antara daerah dan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 22 tahun 2022 tentang tata cara kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga.
“Dari sisi kewenangan, ada UU No. 23 Tahun 2018. Walaupun Kemendagri mengatur bahwa aset pemrov maka harus dikelola pemprov, namun harus dipertimbangkan karena dari sisi UU kedudukannya lebih tinggi dari peraturan kementerian,” lanjut dia.
Ia menyebut, saat ini pansus belum bisa berjalan karena sementara reses, dan pempus sedang membentuk tim kecil.
“Tapi kita bilang yang penting ada by desain berkaitan dengan pengelolaannya. Master plan pengelolaan dari pemprov dan pemkot mana yang lebih bagus untuk dijadikan pertimbangan dan membuat rekomendasi. Dorongan kerjasama saya kira lebih bagus untuk peningkatan PAD. Kalau Kota Ambon dihilangkan kewenangan dalam pengelolaan Mardika maka pasti sumber PADnya berkurang,” tandas legislator itu. (SSL/ RIO)