RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — Penasehat Hukum (PH) terdakwa Marlin Mayaut, Fileo Pistos Noija, SH.,MH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) segara menetapkan eks Plt Kepala BPBD Kabupaten SBB, Azis Silouw, sebagai tersangka korupsi sisa Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019.
Menurut Pistos, hal ini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan. Dimana, majelis hakim secara resmi meminta Jaksa agar dapat meminta pertanggungjawaban hukum dari Azis Silouw selaku Plt Kepala BPBD Kabupaten SBB, lantaran terbukti menandatangani untuk pencairan uang sisa DSP sebesar Rp1 miliar.
“Marlin dan Azis yang tanda tangan sampai pencairan uang di bank. Maka untuk mendapatkan rasa keadilan hukum, saya harap Jaksa dapat menindaklanjuti permintaan majelis hakim untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari Azis Silouw,” tegasnya, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 17 September 2023.
Pistos juga menyayangkan jawaban Jaksa di dalam persidangan bahwa eks Plt Kepala BPBD Kabupaten SBB, Azis Silouw, telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Menurutnya, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana.
“Pertanyaannya, Azis kembalikan berapa rupiah. Bukankah pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidana? Kan jelas uang Rp1 miliar keluar di bank karena tanda tangan Azis. Makanya saya heran kok bisa Jaksa tidak menetapkan Azis sebagai tersangka,” kesalnya.
Pistos juga memastikan akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Alasan banding karena yang memiliki otoritas untuk pencairan uang Rp1 miliar di bank bukanlah kliennya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melainkan Azis Silouw selaku Plt Kepala BPBD Kabupaten SBB saat itu.
“Senin besok (hari ini) saya akan ke pengadilan untuk menyatakan banding. Saya banding karena saya melihat dari sisi kewenangan pencairan uang itu. Uang itu bisa cair di bank berdasarkan peraturan BNPB RI Nomor 4 Pasal 18 bahwa KPA melakukan perjanjian dengan kepala BPBD. Sehingga jelas Azis yang punya otorisasi untuk mencairkan uang itu,” paparnya.
Sebagaiman diberitakan, Pengadilan Tipikor pada PN Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, selama tujuh tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider dua tahun kurungan.
Sementara itu, dalam sidang berkas perkara terpisah, Bendahara BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy, hanya divonis enam tahun pidana penjara, denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider satu tahun kurungan.
Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, dalam putusannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa (berkas terpisah) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sisa DSP untuk penanganan darurat bencana gempa bumi di wilayah Kabupaten SBB tahun 2019 sebesar Rp1 miliar.
“Terdakwa Marlin Mayaut dan terdakwa Muid Tulapessy (berkas terpisah) terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Rahmat, Jumat, 15 September 2023.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Marlin Mayaut selama tujuh tahun dan enam bulan (7,6) pidana penjara, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Muid Tulapessy dituntut enam tahun dan enam bulan (6,6) pidana penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp400 juta subsider enam dua tahun kurungan. (RIO)