RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), telah lengkap alias P21.
Berkas perkara empat tersangka, yakni mantan Kepala Dinas PKP Umar Ruly Londjo, Sekretaris Dinas BJEST, pelaksana dari CV K Cloris Pratama, dan Direktur CV Cloris Pratama RTP, setelah hasil penelitian Jaksa.
“Keempat tersangka tersebut berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada tanggal 28 Agustus 2023 lalu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Harold Wilson Huwae kepada wartawan, Kamis, 14 September 2023
.
Untuk tahap II, pihaknya sedang berkoordinasi dengan jaksa agar para tersangka bisa diserahkan.
“Kita masih koordinasi untuk penyerahan ke jaksa. Semoga dalam waktu dekat tahap II,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, kurang lebih lima tahun ini mangkrak. Padahal, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan Nomor kontrak 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.933.300.000, sudah cair.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cloris Perkasa dan konsultan perencanaannya adalah Sentradesain konsultan. (AAN)