RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggelar Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dalam rangka optimalisasi peran Kejaksaan dalam pembangunan ekonomi nasional serta membangun kesadaran hukum kepada jajaran pemerintah desa/negeri (Pemdes/ Pemneg), Kamis, 14 September 2023.
Sosialiasi yang dipimpin oleh Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH, itu dilakukan sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Malteng, Dr. Rakib Sahubawa, S.Pi.,M.Si, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan RI yang telah memilih daerahnya sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Jaga Desa, dan menganggap hal ini sebagai hadiah serta bekal dalam memimpin Kabupaten Malteng sejak dirinya dilantik sebagai Penjabat Bupati Malteng.
Ia berharap, melalui kegiatan ini tidak ada kepala Pemdes/ Pemneg yang terlibat dengan hukum, apalagi terlibat dalam perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.
“Pemerintah Kabupaten Malteng telah melaksanakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Ambon dan Kejaksaan Negeri Malteng, dengan harapan agar dalam kepemimpinannya tidak ada kepala desa atau raja yang terlibat korupsi,” harapnya.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Muji Martopo, SH., M.Hum, dalam sambutannya juga mengharapkan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Malteng dan para kepala Pemdes/ Pemneg setempat dapat menganggap Jaksa sebagai sahabat.
“Sehingga dapat secara mudah berkonsultasi terkait pengelolaan dana desa yang bersih dan bebas dari penyimpangan, serta pemahaman hukum pidana lainnya untuk kepentingan masyarakat desa/negeri,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH, diawal pemaparan materinya memutarkan Video pendek berisikan statement Jaksa Agung RI ST. Burhanudin seputar mekanisme penanganan laporan dana desa yang harus melalui hasil audit inspektorat di daerah masing-masing.
Dalam inti materinya, Dr. Martha mengatakan, seiring dengan maraknya laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan penanganan perkara dana desa, maka Kejaksaan RI hadir dengan program Jaksa Garda Desa, yakni Jaksa sebagai Pengawal Desa, yang mana Jaksa sangat berperan penting untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini dialami oleh para kepala Pemdes/ Pemneg dalam pengelolaan keuangan.
“Juga pertanggung jawaban maupun permasalahan hukum lainnya. Bahkan Jaksa bisa menjadi garda terdepan jika ada kepentingan kekuasaan dan politik lainnya yang mengganggu kestabilan pembangunan nasional ditingkat desa,” paparnya.
Dalam sesi diskusi, Raja Negeri Makariki, Wem Wattimena, mempersoalkan rumitnya mekanisme penyaluran dana desa dan sulitnya regulasi yang mengatur tentang penyerapan anggaran namun tidak sejalan dengan konsep tepat waktu dan tepat mutu.
Sedangkan untuk beberapa kepala desa/raja lainnya mempertanyakan kemanfaatan Rumah Restorative Justice dan persoalan-persoalan hukum lainnya termasuk masalah pidana umum maupun perdata (masalah tanah adat).
Acara kemudian ditutup dengan foto bersama dan penyerahan plakat serta pemberian sertifikat kepada seluruh peserta kegiatan Sosialisasi Jaga Desa dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Turut hadir, Pj. Ketua PKK Kabupaten Malteng Ny. Anawia Sahubawa, Kajari Malteng Nur Akhirman, SH.,M.Hum, Kasubag Sunproglaptau Puspenkum Kejagung RI Poedji Hartaty Silalahi, SE.,SH, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos.,SH, Plh. Kasi Intel Kejari Malteng Fitria Tuahuns, SH.,MH, dan para peserta yang terdiri dari kepala Pemdes/ Pemneg beserta perangkat se-Kabupaten Malteng. (RIO)
1 berita saja?