Kasus Pemerasan Bripka Sandro Jalan di Tempat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kuasa Hukum tersangka Bripka Sandro Nendissa dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Henry S. Lusikooy, SH.,MH & Rekan, menyurati Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memohon penjelasan perkembangan penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan MS alias Grace terhadap kliennya itu.

Pasalnya, sejak dilaporkan pada 18 Juli 2023 lalu, sampai dengan saat ini laporan pengaduannya tak kunjung dilakukan gelar perkara. Sementara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan MS alias Grace terhadap kliennya pada 19 Juni 2023, langsung dilakukan penyelidikan dan gelar perkara serta menetapkan kliennya sebagai tersangka sekaligus penahanan pada 20 Juni 2023.

“Sebenarnya apa yang menjadi kendala sehingga sampai saat ini laporan pengaduan kami belum juga dilakukan gelar perkara, padahal laporan kami sudah hampir dua bulan atau 58 hari. Olehnya itu, hari ini (kemarin) kami telah menyurati Bapak Kapolda untuk meminta penjelasan tentang perkembangan laporan kami itu,” kata Henry, kepada media ini di Ambon, Rabu, 13 September 2023.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada 26 Juli 2023, pihaknya juga telah menyurati Kapolda Maluku yang kemudian diklarifikasi oleh Itwasda Polda Maluku dalam Surat Nomor: B/1573/VIII/WAS.2.3./2023/Itwasda yang diterimanya pada 16 Agustus 2023.

Isi surat klarifikasi Itwasda Polda Maluku tersebut bahwa Ditreskrimum Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dengan dasar laporan pengaduan dari Henry S. Lusikooy, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari pelapor Sandro Nendissa terhadap MS.

“Setalah itu kami selalu berkoordinasi dengan penyelidik untuk mengetahui perkembangan laporan pengaduan kami, akan tetapi kami selalu menerima informasi secara lisan bahwa laporan kami sementara diproses dengan memanggil pihak-pihak terkait tanpa adanya penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kami selaku pelapor,” keluhnya.

Bahkan, lanjut Henry, pada 12 September 2023, ketika dirinya bertemu dengan Perwira Unit (Panit) 3 yang menangani laporan dugaan pemerasan, pihaknya kembali mendapatkan pemberitahuan secara lisan bahwa penyelidik yang menangani laporan pengaduannya telah dipindahkan ke Polda Bali, dan laporan pengaduannya belum diserahkan ke penyelidik lain untuk ditindaklanjuti.

“Kami sangat berharap kiranya terhadap laporan pengaduan kami tersebut tidak terjadi diskriminasi dalam penanganan perkara, dan harus ada kepastian hukum kepada klien kami. Karena laporan pengaduan kami tersebut juga terkait dengan laporan polisi yang disampaikan oleh MS terhadap klien kami,” ungkapnya.

“Dan tembusan surat ini juga kami sampaikan kepada Itwasda Polda Maluku, Kabid Propam Polda Maluku dan Ditreskrimum Polda Maluku untuk diketahui bersama,” tambah Henry.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, awalnya Bripka Sandro dilaporkan oleh MS alias Grace atas dugaan tindak pidana pemerkosaan, penganiayaan dan juga kekerasan seksual yang terjadi di Kamar 212, Hotel Budged, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin, 19 Juni 2023, sekira pukul 19.00 WIT.

Bripka Sandro kemudian ditangkap pada 20 Juni 2023 dan ditahan penyidik Reskrimum Polda Maluku sejak 21 Juni 2023. Pada saat penangkapan, Istri Bripka Sandro mencoba membangun komunikasi dengan korban MS saat mereka sama-sama berada di Kantor Reskrimum Polda Maluku dengan saling bertukar nomor telepon atau WhatsApp.

Pada malam harinya, lanjut Henry, istri Bripka Sandro mencoba menghubungi korban MS lewat percakapan WA.
Dalam percakapan itu, korban MS meminta bantuan uang dari istri Bripka Sandro sebesar Rp 2 juta, dan langsung ditransfer ke rekening korban.

Keesokan harinya, MS bertemu dengan istri Bripka Sandro di Restoran Teluk Ambon dan saling bercerita dengan baik. Malam harinya sekitar pukul 22.23 Wit, Grace menghubungi istri Bripka Sandro melalui percakapan WA dan kembali meminta uang sebesar Rp 2 juta untuk membayar uang kostnya, dan langsung dikabulkan oleh istri Bripka Sandro.

“Dan pada 23 Juni 2023, Grace kembali bertemu dengan istri Bripka Sandro di kawasan Kota Jawa. Dalam pertemuan tersebut, lagi-lagi MS meminta uang sebesar Rp 1 juta, dan uang tersebut langsung ditransfer ke rekening MS,” ungkap Henry.

Tidak sampai disitu, lanjut Henry, pada 25 Juni 2023, Grace kembali menghubungi istri Bripka Sandro melalui percakapan WA dengan maksud meminta uang sebesar Rp 2.800.000 untuk biaya pengobatan anaknya yang sementara sakit. Dan lagi-lagi istri Bripka Sandro memenuhi permintaan MS.

Selanjutnya dalam percakapan tersebut, MS meminta kepada istri Bripka Sandro untuk mentransfer uang ke nomor rekening BCA 0440999905 atas nama Jantje Serhalawan antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Di mana, belakangan diketahui orang yang bernama Jantje Saherlawan tersebut adalah seorang anggota Polisi.

“Tapi saat itu istri Bripka Sandro mentransfer uang ke rekening MS, bukan ke rekening Jantje Serhalawan. Selain permintaan tersebut, ada juga permintaan lainnya dari MS kepada istri Bripka Sandro, dimana uang yang diminta MS berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” papar Henry.

Kemudian pada 2 Juli 2023, lanjut Henry, MS menghubungi Andre Hara Rakil, salah satu pengacara Bripka Sandro, dan menyuruhnya untuk menyampaikan kepada Sandro bahwa dirinya akan berangkat. Dan saat itu MS juga mengirimkan bukti harga tiket pesawat terbang untuk dua orang sebesar Rp 7.536.000.

“Percakapan WA dari MS itu diteruskan oleh Andre Hara Rakil kepada istri Bripka Sandro. Kemudian istri Bripka Sandro mentransfer uang sebesar Rp 7.700.000 kepada MS melalui nomor rekening Andre Hara Rakil.

Puncaknya pada 7 Juni 2023, di mana MS melalui Andre Hara Rakil kembali meminta uang dari Bripka Sandro sebesar Rp100 juta disertai ancaman, bahwa jika Bripka Sandro tidak menyanggupinya, maka kasusnya akan tetap diproses dan Bripka Sandro tetap berada di dalam penjara.
Bukti pembicaraan baik berupa chatting maupun voice note antara MS dan Andre itu lalu diteruskan oleh Andre kepada istri Bripka Sandro. Dan bukti inilah yang kita simpan dan kita laporkan balik Grace atas dugaan pemerasan,” pungkas Henry. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version