RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena (TW) tinggal menunggu jadwal sidang untuk diadili.
Sebab, berkas perkara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) SBB ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon.
“Tadi fisik berkas perkaranya sudah kita serahkan ke PN Ambon. Jadwal sidang itu tunggu dari PN,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba lewat seluler, Rabu, 13 September 2023.
Sebelumnya, berkas TW didaftarkan pada Senin, 11 September.
Setelah disetujui, barulah jaksa serahkan fisiknya.
TW dijerat dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol, tahun 2018 senilai Rp31 miliar.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp7 miliar sesuai penghitungan auditor.
Kasi Penkum menambahkan, untuk tiga tersangka lain masih diproses. Sebab, kemungkinan ada tersangka lain.
Untuk diketahui, TW disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (Pasal Primair).
Atau subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AAN)