PAN Berpeluang Kosong di Kota Tual

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tual, telah menolak dokumen administrasi Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dengan ditolaknya dokumen tersebut, PAN berpeluang besar bakal tak ikut serta di daerah pemilihan (dapil) pada Pileg kota Tual 2024 mendatang.

“Telah selesai melaksanakan sidang permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diadukan partai politik (parpol) PAN
Hasilnya, Bawaslu memutuskan untuk PAN, seluruh permohonan yang disoalkan di tolak Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair, di kantor Bawaslu Maluku Selasa 12 September 2023.

Selain PAN, Bawaslu juga telah selesai melaksanakan sidang permohonan gugatan sengketa Pemilu yang diadukan partai politik Demokrat.

Hanya saya, hasilnya bawaslu memutuskan menerima sebagian permohonan Parpol Demokrat.

“Hasil sidang sengketa di Tual sudah keluar. Bawaslu menolak permohonan PAN. Sementara Demokrat, sebagian diterima,” ujarnya.

Dijelaskan, khusus untuk partai Demokrat, amar putusannya yakni menerima permohonan pemohon dan memerintahkan KPU Tual untuk memberikan kesempatan bagi Demokrat memasukan calon pengganti.

“Permohonan Demokrat diterima. Itu berarti KPU harus membatalkan putusannya tentang penetapan DCS, lalu kemudian memberikan kesempatan bagi Demokrat mengajukan calon pengganti,” jelasnya.

Dia mengakui, mekanisme sengketa dengan mekanisme penanganan pelanggaran itu agak berbeda.

Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, tidak ada mekanisme permohonan koreksi baik dari pemohon maupun termohon.

Namun, koreksi itu dilakukan secara langsung oleh Bawaslu RI. Waktu untuk koreksi dilakukan dua hari.

“Sejauh ini, Bawaslu Maluku belum mengkroscek ke Bawaslu Tual terkait dengan tindaklanjut dari Bawaslu RI atas masalah tersebut. Jadi nanti kita tunggu hasil koreksi dari Bawaslu RI. Kalau tidak ada koreksi, ya sudah pasti PAN di Tual tanpa dapil,” cetusnya.

Diketahui PAN terancam tidak memiliki calon legislatif (caleg) di Kota Tual. Pasalnya tidak ada satupun Bacaleg masuk dalam daftar calon sementara (DCS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual.

Saat melakukan pengajuan partai politik (parpol) PAN mengajukan sebanyak 20 Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual. Hanya saja, setelah DCS resmi diumumkan tidak ada satu pun yang masuk DCS. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version