RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Buru secara resmi melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan alat kesehatan(alkes) senilai Rp9,61 miliar yang bersumber dari dana alokasi umum(DAU) tahun 2021 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Reskrimsus) Polda Maluku.
“Saya selaku pengacara Pemkab Buru mendampingi Kadis Kesehatan Kabupaten Buru Julianis Rahim hari ini telah memberikan laporan resmi ke Polda Maluku terkait perkara dimaksud,” kata Pengacara Pemkab Buru Jidon Batmomolin di Ambon, Selasa.
Yang dilaporkan adalah mantan Plt Kadinkes Buru berinisial IU, ARW selaku PPTK, bendahara pengeluaran berinisial AW, serta JS selaku Kasubag Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Buru.
Laporan dugaan tindak pidana korupsi ini juga disertai penyerahan sejumlah dokumen penting yang berkaitan erat dengan proyek tersebut.
Menurut dia, penyerahan sejumlah dokumen penting ini bisa dijadikan polisi sebagai pegangan dalam pengembangan penyelidikan perkara tersebut.
“Dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3 miliar lebih ini diketahui setelah Direktur PT. STP mengajukan surat permohonan pencairan anggaran proyek kepada Bupati Buru tertanggal 23 Juni 2023,” ungkap Jidon.
Proyek pengadaan Mini Central Oksigen System pada Dinas Kabupaten Buru ini ditangani PT. STP dengan perjanjian kontrak nomor 01/PPK/SP-Alkes/Dinkes-KB/VI/2021.
Dikatakan, untuk pengerjaan tahap awal oleh PT. STP berupa pengadaan enam unit alkes telah dilakukan namun usulan pencairan anggaran pertama sekitar Rp1,58 miliar dibatalkan pengguna anggaran dengan alasan belum ada dana.
Namun anehnya ada pencairan dana Rp3 miliar lebih yang dilakukan pengguna anggaran kepada Al Akbar Aqil N. Sunarto selaku Direktur CV. MJ yang tidak ada sangkutpautnya dengan proyek pengadaan alkes 2021.
“Pencairan anggaran Rp3 miliar lebih ini juga tanpa ada surat kuasa pencairan dari Manajemen PT. STP sehingga kuat dugaan adanya indikasi permainan antara Plt Kadinkes dengan pihak CV. MJ,” ucap Jidon. (ANT)