RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Diam-diam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tual yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Maluku, digelar perkaranya.
Gelar perkara dilakukan di Jakarta pada akhir Augustus 2023, dua kali,
di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
.
“Gelar kasus dengan Bareskrim, dilakukan Senin, 28, dan di gedung merah putih (KPK) Selasa, 29 Agustus 2023,” kata sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku, Senin, 10 September 2023.
Sayang, dua kali gelar perkara untuk menentukan nasib Walikot Tual Adam Rahayaan ini, belum ada kejelasannya. Apakah tersangka atau tidak.
“Ini yang sampai saat ini belum jelas. Belum ada sinyal soal status Walikota Tual,” ucap sumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Kenapa gelar perkara di Mabes Polri dan KPK, lanjut sumber, Adam Rahayaan seorang kepala daerah, sedangkan di KPK karena kasus CBP Tual ini sudah disupervisi.
“Ada dua kasus di Indonesia yang jadi masuk supervisi KPK, satu kasus di Nusa Tenggara Timur, dan CBP Tual ini,” ujannya.
Terkait gelar perkara di Bareskrim dan KPK, Direktur Reskrimsus Kombes Pol Harold Wilson Huwae, yang dikonfirmasi baik lewat seluler atau pesan WhatsApp, tak direspon.
Sekedar diketahui, CBP Tual dilaporkan Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana ke Bareskrim Polri tahun 2018.
Kasus itu dilaporkan setelah diduga ditemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan tidak pernah sampai ke tangan masyarakat.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Bulan Maret 2019.
Dan hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku, kerugian senilai Rp1 miliar lebih. (AAN)