RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Provinsi Maluku bakal mengumumkan tim penjaringan Caretaker gubernur Maluku di akhir bulan ini.
Rencana tersebut disampaikan, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun kepada wartawan di Baileo DPRD Maluku Karang Panjang (Karpan) Kota Ambon, Senin 11 September 2023.
“Saya sudah umumkan dan sampaikan kepada ketua-ketua komisi dan ketua-ketua fraksi kemarin dulu, akhir September kita sudah umumkan Tim penjaringan. Tim untuk mengatur teknis pelaksanaan penjaringan calon kepala daerah (Calkada) atau karateker sama seperti Kota Tual dan lain-lain,” kata Watubun.
Jadi, tambah dia, tim itu sudah diputuskan terdiri dari beberapa ketua fraksi. Ada tim delapan nanti tambah satu pimpinan biar ganjil.
“Mereka bertugas menyampaikan dan merumuskan pola rekrutmen dengan baik sehingga bisa dilaksanakan. Karena kita menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” terang Politisi PDIP itu.
Kendati demikian, diungkapkan, paling kurang bulan Oktober surat sudah keluar, dan setiap surat Kemendagri ke provinsi maupun ke kabupaten kota itu rujukannya UU No. 10 tahun 2016, pasal 201 ayat 5.
“Karena ayat 5 itu menegaskan, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota yang penetapannya tahun 2018 akan berakhir di 2023. Jadi sudah jelas di 31 Desember akhir masa jabatan gubernur,” ungkapnya.
Yang semula April 2024, sebut wakil rakyat itu, ditarik ke Desember 2023. Sesuai ketentuan, maka tiga nama yang akan diusulkan.
Ketika disinggung perihal jabatan di tingkat provinsi yang eselon I hanya Sekda Maluku, Watubun menyebut dibuka ruang untuk orang lain yang memenuhi jabatan eselon-nya dan juga secara struktural punya jabatan yang cukup baik.
“Lebih baik kita usulkan tiga. Bisa saja tiga semua dari pusat atau juga ada yang dari daerah ya silahkan. Kami harap proses ini seluruh proses rekrutmen berlangsung secara demokratis dalam konteks DPRD,” urainya.
Sebenarnya sambung dia, di dalam surat Mendagri nanti akan menegaskan soal peraturan pemerintah UU No. 10 tahun 2016 kemudian diikuti oleh peraturan Mendagri tentang pedoman pengusulan Penjabat gubernur-wakil gubernur. Karena sudah jelas kriterianya.
“Jadi semuanya mutalis-mutandis. Kenapa kita buka supaya tokoh-tokoh yang punya keinginan dari daerah bijlsa mengajukan diri setelah itu baru kita memilih. Tinggal kita verifikasi baru kita usulkan ke Kemendagri dan presiden,” pungkas Watubun. (SSL)