RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Liem Sin Tiong alias Tiong, terpidana dalam kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulissa, melalui Penasehat Hukumnya (PH), Marcel J. Hehanusa, sementara menyiapkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, agar dirinya dapat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Namlea, Kabupaten Buru.
Pasalnya, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Dimana, Penuntut Umum KPK RI telah menghubungi Panitera Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada 5 Agustus 2023, bahwa mereka tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun enam bulan terhadap terdakwa Tiong.
“Sudah inkrach, saya juga sudah ambil putusnanya. Dan sekarang kita sementara menyiapkan surat permohonan ke KPK dengan harapan klien kami (Tiong) dapat dieksekusi ke Lapas Namlea sesuai permintaannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan beberapa waktu lalu,” kata Marcel, saat dikonfirmasi media ini, tadi malam.
Dikatakan Marcel, pertimbangan untuk minta dieksekusi ke Lapas Namlea, karena banyak keluarga dari terpidana Tiong yang berdomisili di sana (Namlea). Sehingga, akses keluarga untuk menjenguk terpidana nantinya dapat berjalan dengan lancar.
“Klien kami sangat menginginkan agar dirinya tetap selalu dekat dengan keluarganya, ingin selalu dijenguk oleh keluarganya,” ungkpnya.
Dia menjelaskan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya itu, lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dimana, Tiong hanya divonis satu tahun enam bulan pidana penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan dalam tuntutan Penuntut Umum KPK, kliennya dituntut dua tahun pidana penjara dan membayar denda Rp85 juta subsider empat bulan kurungan.
Sebab, Tiong dinilai terbukti melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa, sebesar Rp 400 juta, yang bersumber dari terpidana Ivana Kwelju selaku direktur Vidi Citra Kencana.
“Perbuatan Tiong sebagaimana terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Marcel.
Untuk diketahui, terpidana Tiong merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016. ia didakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Dalam dakwaan Penuntut Umum KPK RI, dijelaskan bahwa pada tahun 2015, demi memenangkan lelang proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tiong mendatangi kediaman Tagop Sudarso Soulisa selaku Bupati Bursel saat itu, dan menawarkan akan memberikan uang sebesar Rp 400 juta.
Tiong yang merupakan kontraktor di bidang jasa konstruksi bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan itu, akhirnya memenangkan lengan proyek tersebut, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana milik terpidana Ivana Kwelju (sudah ditahan).
Terdakwa Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju langsung memenuhi janjinya dengan mentransfer uang sebesar Rp 200 juta melalui orang kepercayaan Tagop, yakni Jhony Rynhard Kasman.
Ketika proses pengerjaan proyek telah berjalan, terdakwa Tiong atas persetujuan Ivana Kwelju kembali memberikan uang sisa Rp 200 juta kepada Tagop Sudarsono Soulisa melalui Jhony Rynhard Kasman. (RIO)