RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) menuntut Muhammad Rumagia alias Amat, terdakwa pemerkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banda, Kecamatan Banda Neira, dengan pidana penjara selama 12 tahun.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana dalam dakwaan kedua, yang menyebabkan korban kehilangan nyawa,” ungkap Kasi Pidum Kejari Malteng, Vector Mailoa, S.H, saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu, 6 September 2023.
Dalam tuntutan JPU, juga disebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Sedangkan hal-hal yang memberatkan, yakni menimbulkan korban meninggal dunia,” pungkasnya
Selain itu, JPU juga menetapkan barang bukti dalam perkara tersebut di antaranya satu unit Handphone merek Galaxi A30s warna biru muda dengan nomor IMEI1 35413311431921 dan IME12 35413311431929 serta Nomor Handphone 085244172144.
Dan satu baju kaos tangan pendek warna hijau motif gambar dan bertuliskan beauty, satu BH warna ungu muda, satu jepit rambut warna biru kuning, semuanya dirampas untuk dimusnahkan,” tutup Mailoa. (RIO)