RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui dinas Kesehatan terus mendorong pelayanan kesehatan terpadu (yandu) ditingkat desa terus dilakukan melalui Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Kegiatan Posyandu dilaksanakan untuk melayani balita seperti imunisasi dan timbang berat badan. Selain itu, kegiatan Posyandu juga dapat menyasar orang lanjut usia atau Posyandu Lansia.
Meski kegiatan Posyandu menjadi tanggung jawab kepala desa namun, separuh desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) hingga kini belum memiliki bangunan Posyandu yang representatif.
Hal ini diungkapkan pelaksana tugas kepala dinas Kesehatan Kabupaten SBT, Samun Rumakabis saat dikonfirmasi wartawan usai mengikuti rapat koordinasi Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur yang digelar di Surya Hotel pada Kamis, 7 September 2023.
Dari data dinas Kesehatan, total ada 248 Posyandu di Kabupaten Seram Bagian Timur yang tersebar di 198 desa. Dari jumlah itu sekitar 50 persen diantaranya belum memiliki bangunan sendiri (representatif). Desa yang belum memiliki bangunan representatif biasanya memakai rumah warga atau bangunan sekolah untuk kegiatan Posyandu.
“Posyandu di kabupaten Seram Bagian Timur ini sudah puluhan tahun berdiri di setiap desa tapi tidak semuanya representatif, tempatnya (bangunan) atau bidang pelayanannya, itu belum maksimal,”ujar Samun.
Menurut dia, konsep Posyandu berkaitan erat dengan keterpaduan. Keterpaduan yang dimaksud meliputi aspek sasaran yang berorientasi pada masyarakat. Oleh karena itu, semua instansi pemerintah dapat menyelenggarakan kegiatan di Posyandu.
“Hari ini yang menggunakan Posyandu cuma Kesehatan padahal, di meja kelima itu karena dia terpadu maka program-program pemerintah pun dilaksanakan di meja kelima itu (posyandu),”katanya.
Tim Kelompok Kerja Operasional (POKJANAL) Posyandu baru dibentuk di Kabupaten Seram Bagian Timur. Padahal, legitimasi keberadaan Posyandu harus diperkuat dengan Pokjanal Posyandu. Ini menurut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan tanggal 13 Juni 2001 tentang Pedoman Umum Revitalisasi Posyandu.
Ia berharap, keberadaan tim Pokjanal yang dikoordinir oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bisa mendorong keterpaduan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya memberi perhatian pada aktifitas posyandu.
“Tim Pokjanal Posyandu ini kita baru bentuk dan ini adalah rapat perdana. Salah satu tujuan dari tim Pokjanal ini adalah bagaimana kita kasih perhatian Posyandu yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur,”ucap Samun.
Dikutip Wikipedia, Posyandu lahir melalui suatu Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Ketua Tim Penggerak (TP) Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan pencanangannya dimulai pada tahun 1986. (RIF)