RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Empat keluarga ahli waris dari empat orang Jamaah Haji Maluku yang wafat di Tanah Suci pada musim Haji 1444 Hijriah/2023 Masehi, segera menerima klaim asuransi kematian.
Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku, Djumadi Wali, mengungkaokan, telah menerima rincian pembayaran klaim asuransi itu dari Kementerian Agama RI.
“Kami baru saja mendapatkan informasi itu melalui pesan group. Namun surat resmi untuk distribusi dan kapan pencairannya belum pasti. Namun, bisa saja dalam waktu dekat ini, ” Akui Djumadi, Selasa (5/9/2023)
Berdasarkan rincian dari pesan yang diterima itu kata Djumadi, masing -masing ahli waris dari empat ahli waris Jamaah Haji akan menerima klaim asuransi sebesar Rp 52 juta lebih. Sehingga total klaim asuransi kepada empat ahli waris sebesar Rp 203 juta lebih.
“Ini berdasarkan hasil rekapitulasi asuransi jamaah haji, ” Kata Djumadi.
Jika, sudah ada kepastian kapan tanggal pencairan atau klaim, pihaknya nanti berkoordinasi dengan para ahli waris tersebut untuk segera dilakukan pencairan. (CIK)