RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) membeberkan sejumlah kasus dugaan mega korupsi di era pemerintahan Anderias Rentanubun sebagai Bupati Maluku Tenggara (Malra) dua periode, yakni 2008-2013 dan 2013-2018.
Koordinator MPMM Firman S. Definubun, mengungkapkan, sejumlah kasus itu di antaranya pembangunan Pasar Langgur senilai Rp27 miliar lebih, pekerjaan pembangunan ruas jalan Samawi-Warvur senilai Rp8 miliar yang diduga fiktif, serta pembangunan kantor DPRD dan kantor bupati yang diduga terbengkalai.
Menurut Firman, semua kasus-kasus yang nilai kerugian keuangan negaranya mencapai puluhan miliar itu, telah dilaporkan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak tahun 2020-2022, namun sampai saat ini Korps Adhyaksa belum juga merilis hasil penyelidikan kasusnya.
“Demi penegakan supremasi hukum, kami ingatkan Kejati Maluku tak main-main dalam mengusut laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan,” tegas Firman dalam keterangan pers yang diterima redaksi Rakyat Maluku, Minggu, 3 September 2023.
Dia menjelaskan, proyek pembangunan Pasar Langgur senilai Rp27 miliar lebih ini tidak dituntaskan sebagaimana mestinya, bahkan dibiarkan terbengkalai begitu saja. Sementara anggaran pembangunannya telah habis dicairkan.
Sama halnya dengan pekerjaan pembangunan ruas jalan Samawi-Warvur senilai Rp8 miliar yang diduga fiktif, yang mana anggarannya telah dicairkan 100 persen namun ruas jalan tersebut tak ditemukan sampai saat ini
Parahnya lagi, lanjut Firman, yaitu pembangunan kantor DPRD dan kantor bupati. Kedua paket pekerjaan ini juga tak dituntaskan dan dibiarkan terbengkalai begitu saja. Bahkan, sudah diaudit, namun sampai saat ini Kejati Maluku belum juga mengumumkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
“Negara telah dirugikan, tapi para pelaku dugaan tindak pidana belum juga diadili,” sesal Firman.
Firman kembali menegaskan, jika tak ada aral melintang, Senin, 4 September 2023, MPMM akan mendatangi Kejati Maluku untuk meminta pertanggungjawaban mereka terkait kasus-kasus tersebut.
“Jika dalam waktu sepekan setelah tuntutan kami sampaikan, maka kami akan mengarahkan massa yang lebih besar untuk menduduki Kantor Kejati Maluku,” ancamnya
Terkait hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya banyak menerima kasus-kasus dugaan tipikor dari sejumlah daerah.
Meski demikian, Wahyudi memastikan bahwa semua laporan dari masyarakat akan tetap ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Banyak laporan masyarakat yang kita terima, bukan saja dari Maluku Tenggara. Jadi, bukan kita tidak tindaklanjuti pelaporannya, hanya banyak kasus lain yang harus kita dahulukan dan kita tuntaskan,” tepisnya. (ARI-RIO)