Keterlibatan Kontraktor Cs Tergantung Fakta Sidang

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Keterlibatan eks tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2018, kini bergantung pada fakta persidangan nantinya.

Mereka di antaranya, perwakilan PT. Bias Sinar Abadi di Kabupaten SBB Guwen Salhuteru selaku kontraktor pelaksana, Ronald Renyut selaku pihak swasta dan Jorie Soukotta selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PUPR Kabupaten SBB.

Sebab, penanganan kasus atas tersangka Thomas Wattimena selaku eks kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, tinggal menunggu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.

“Proses penyidikan atas tersangka TW kan sudah selesai, tinggal pelimpahan ke pengadilan saja. Jadi, untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya termasuk tiga orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tergantung pada fakta sidang,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, saat dikonfirmasi media ini via telepon, Minggu, 3 September 2023.

Dia menjelaskan, pengadilan mencabut status tersangka dari Ronald Renyut, Guwen Salhuteru dan Jorie Soukotta dalam sidang praperadilan, lantaran hakim menilai terdapat administrasi yang tidak prosedural dilakukan oleh penyidik.

“Meski hakim menilai seperti itu, namun bagi kami semua kan sudah lengkap sesuai prosedur. Makanya nanti kita buktikan sama-sama dalam fakta sidang atas terdakwa Thomas Wattimena,” jelas Wahyudi.

“Jika dalam fakta sidang nanti terbukti mereka bertiga turut serta terlibat memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka Kejati Maluku akan membuka kembali kasus ini dengan melakukan penyidikan terhadap mereka,” tambahnya.

Dikatakan Wahyudi, perbuatan tersangka Thomas Wattimena yang kini aktif menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten SBB, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar.

“Perbuatan tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.

Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version