RAKYATMALUKU-FAJAR.CO.ID : Dugan korupsi pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara yang menalan anggaran Rp27 miliar telah dilaporkan sejak tahun 2022, namun sampai sekarang proses hukumnya terkesan berjalan ditempat.
” Demi penegakan supremasi hukum. Kami ingatkan Kejaksaan Tinggi Maluku tak main-main dalam mengusut laporan-laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan,” kata Firmas S Definibun koordinator aksi Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM) dalam keterangan pers yang diterima redaksi Rakyat Maluku. Minggu 2 September 2023.
Firman menguraikan, pembangunan pasar itu berlangsung dimasa pemerintahan Bupati Andreas Rentanubun dan sudah dilaporkan namun pihak penyidik belum juga menetapkan siapa tersangka dalam perkara tersebut.
” Negara telah dirugikan, tapi para pelaku dugaan tindak pidana belum juga diadili,” sesal Firman.
Selain dugaan korupsi pada pembangunan Pasar Langgur, ada beberapa kasus lainnya yang telah dilaporkan namun sampai sekarang tak ada ujung dari proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Sejumlah dugaan tindak pidana korupsi yang belum tuntas diadili yakni, pembangunan ruas jalan Sawawi-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp.8 miliar lebih yang dananya telah cair namun ruas jalan tidak ditemukan.
Kemudian, pembangunan kantor DPRD Maluku Tenggara dan pembangunan kantor Bupati Maluku Tenggara, kedua paket pekerjaan ini juga tak dituntaskan,terbengkalai begitu saja.
Firman mengaku, jika tak ada aral melintang, Senin 3 Sepetmber 2023, MPMM akan mendatangi Kejakasaan Tinggi Maluku untuk meminta pertanggungjawaban Kejaksaan Tinggi Maluku terkait proses hukum yang telah dilakukan atas kasus-kasus tersebut. Jika dalam waktu sepekan setelah kehadiran mereka, laporan-laporan yang telah disampaikan, MPMM bertekad akan mengarahkan massa yang lebih besar untuk menduduki kantor Kejakasaan Tinggi Maluku.(ARI)