RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Dusun Air Kampung di desa Amarlaut Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) layak dimekarkan menjadi sebuah desa persiapan menuju desa administratif baru.
Kondisi geografis serta jumlah penduduk yang ada memenuhi syarat Air Kampung bisa menjadi desa persiapan.
Tercatat, Air Kampung pernah menjadi satu dari sekian puluh desa yang ditetapkan menjadi desa persiapan di masa pemerintahan mantan bupati Abdullah Vanath. Namun, setelah kursi kepemimpinan bupati berganti nasib Air Kampung dan puluhan desa persiapan lainnya tidak jelas.
Bupati Abdul Mukti Keliobas yang melanjutkan tongkat estafet Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur selama dua periode tidak bisa berbuat apa-apa.
Salah satu penyebabnya moratorium pemekaran desa yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat kementerian dalam negeri.
Kini muncul kabar, ada usulan pemekaran sejumlah dusun menjadi desa persiapan di Kabupaten SBT. Dokumen syarat usulan pemekaran desa bahkan sudah ada di dinas teknis pemerintah Provinsi Maluku. Kabarnya, akhir September 2023 ini tim akan turun ke dusun-dusun yang diusulkan untuk melakukan evaluasi layak atau tidak dimekarkan jadi desa persiapan.
Namun informasi yang diterima media ini menyebutkan, tidak semua dusun yang pernah ditetapkan menjadi desa persiapan di masa pemerintahan Abdullah Vanath diusulkan kembali. Salah satunya Air Kampung.
“Air Kampung tidak ada, kurang lebih ada 7 desa persiapan yang diusulkan. Sekitar akhir September ini sudah turun evaluasi layak atau tidak,”kata sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan.
Sementara itu, di Air Kampung warga berupaya melakukan berbagai kesiapan untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk pemekaran desa persiapan.
Mulai dari rapat bersama warga, minta dukungan warga, sampai dengan berkoordinasi dengan pemerintah desa induk terutama kepala desa.
“Sekarang tinggal menunggu tanda tangan kepala desa induk. Mungkin dalam waktu dekat sudah selesai berkasnya,”sebut Ali, salah satu warga Air Kampung kepada media ini pada Sabtu malam.
Dokumen dimaksud akan segera dimasukkan dalam waktu dekat kepada pemerintah daerah sebagai pelengkap persyaratan ke tim verifikasi administrasi untuk penelitian lebih lanjut.
Nantinya, tim akan meneliti dokumen terkait untuk dilakukan verifikasi teknis melalui peninjauan lapangan bersama tim provinsi untuk menyatakan layak tidaknya dibentuk desa persiapan.
Berikut delapan syarat pemekaran desa. Pertama, Batas Usia Desa Induk lima Tahun. Kedua, Jumlah Penduduk. Ketiga, Memiliki Akses Transportasi. Keempat, Sosial Budaya. Kelima, Memiliki Potensi. Keenam, Batas Wilayah Desa. Ketujuh, Sarana dan Prasarana. Serta kedepan, Tersedia Dana Operasional.
Dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menyatakan desa dapat dimekarkan oleh Pemerintah pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penataan (pemekaran) yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah alur prosedur dan mekanisme pemekaran desa yang dikutip dari undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
1.Prakarsa dan kesepakatan masyarakat untuk membentuk Desa oleh Masyarakat.
2.Mengajukan usul pembentukan Desa kepada BPD dan Kepala Desa melibatkan Masyarakat.
3.Mengadakan rapat bersama Kepala Desa untuk membahas usul masyarakat tentang pembentukan Desa, dan kesepakatan hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat BPD tentang Pembentukan Desa melibatkan BPD dan Kepala Desa.
4.Mengajukan usul pembentukan Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat, disertai Berita Acara Hasil Rapat BPD dan rencana wilayah administrasi Desa yang akan dibentuk melibatkan Kepala Desa.
5.Melakukan observasi ke Desa yang akan dibentuk, hasil observasi menjadi bahan rekomendasi kepada Bupati/Walikota melibatkan Tim Kabupaten/Kota dan Tim Kecamatan atas perintah Bupati/Walikota.
6.Jika layak dimekarkan, Bupati/Walikota menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau sebutan lain), dan unsur masyarakat Desa.
7.Bupati/Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama melibatkan Pimpinan DPRD;
8.Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan tersebut disetujui bersama melibatkan Bupati/Walikota.
9.Mengundangkan Peraturan Daerah di dalam Lembaran Daerah jika Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa dianggap sah dengan melibatkan Sekretaris Daerah. (RIF)