Tersangka Dana BOS Bisa Bertambah

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) sementara melengkapi berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Malteng tahun anggaran 2020-2022.

Yakni, mantan Kepala Disdikbud Kabupaten Malteng, Dr. Askam Tuasikal (Kepala BPKAD Kabupaten Malteng), eks manajer Dana BOS Kabupaten Malteng inisial ON (Kepala Bidang Kebudayaan pada Disdikbud Kabupaten Malteng) dan Komisaris PT. Ambon Jaya Perdana inisial MY selaku selaku penyedia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, dalam kelengkapan berkas perkara tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya. Sebab, proses penyidikan masih berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

“Selama penanganan kasusnya masih dalam tahap penyidikan, maka bisa saja ada penambahan tersangka lainnya. Apalagi, saksi-saksi juga masih akan dipanggil untuk diperiksa guna melengkapi berkas tiga tersangka itu,” tegasnya, kepada media ini, di kantornya, Kamis, 31 Agustus 2023.

Misalnya, sambung Wahyudi, selama pemeriksaan saksi-saksi nanti kemudian ditemukan keterlibatan pihak lainnya yang turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dan disertai dua alat bukti cukup, maka langsung dilakukan gelar perkara dan mengekspos tersangkanya.

“Namun jika penyidik tidak menemukan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini, maka penyidik hanya merampungkan berkas perkara tiga tersangka dan menyerahkan berkas perkara mereka kepada Penuntut Umum atau Tahap I untuk diteliti,” ungkapnya.

Dia berharap, penanganan kasus ini dapat segara selesai dan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sehingga, penyidik Kejari Malteng bisa fokus menuntaskan perkara-perkara lain di daerahnya.

“Tentu kita berharap perkara yang ditangani yang sudah ada tersangkanya, bisa segara rampung dan masuk pengadilan,” harapnya.

Dia menjelaskan, ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan oleh penyidik Kejari Malteng di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi selama 20 hari sejak Kamis, 24 Agustus 2023, pekan lalu.

‘Tujuan penahanan agar mereka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” jelas Wahyudi.

Dan dalam perkara ini, lanjut Wahyudi, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 327.000.000 juta dari tersangka ON. Dimana, akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.993.294.179,94, sebagaimana hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

“Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Wahyudi.

“Dan melanggar Subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambahnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version