RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) bersama penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan pemerintah Provinsi Maluku menyepakati kesepakatan Pemilu Damai Tahun 2024 dalam acara deklarasi yang diselenggarakan di kawasan Gong Perdamaian Kota Ambon, Rabu (30/8/2023).
Deklarasi diawali dengan pembacaan ikrar damai oleh ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun didampingi Ketua Bawaslu dan pimpinan partai politik.
Berikut ini isi butir kesepakatan damai yang disepakati :
Pertama, semangat melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024 langsung umum bebas rahasia jujur dan adil.
Kedua, mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 sebagai sarana integrasi bangsa.
Ketiga, Tidak akan melakukan tindakan money politik mengeksploitasi politisasi SARA
menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita hoax.
Keempat, melaksanakan Pemilu serentak tahun 2024 yang berintegrasi terhadap proses hasil.
Kelima, siap kalah dan siap menang menerima hasil pemilu serentak 2024 secara demokratis.
Keenam, menaati semua ketentuan peraturan perundang-undangan Memegang teguh moral dan etika politik yang bersumber dari nilai-nilai Pancasila dan undang-undang dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketujuh, mewujudkan Pemilu serentak tahun 2024 untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa. (MON)