RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Yayasan Kesehatan GPM (termohon) akhirnya membayar seluruh hak serikat pekerja (pemohon) pada Rumah Sakit Sumber Hidup berupa gaji atau upah yang tertunda totalnya sebesar Rp 550 juta sekian, dalam eksekusi damai yang berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 29 Agustus 2023.
Ricard Ririhena, Kuasa Hukum serikat pekerja pada Rumah Sakit Sumber Hidup (GPM), mengatakan, eksekusi pembayaran hak para serikat pekerja itu dilakukan berdasarkan putusan dari tingkat kasasi yang menguatkan putusan PHI pada PN Ambon dalam sidang yang digelar pada 15 Agustus 2023 lalu.
“Gaji atau upah para serikat pekerja pada Rumah Sakit Sumber Hidup yang tertunda itu sudah di bayar dalam eksekusi damai yang dilakukan tadi,” katanya, kepada media ini.
Dia menjelaskan, berita acara dan berita penyerahan sudah langsung ditandatangani oleh pihak pemohon eksekusi yang di wakilinya bersama Jopie Nasaranny dan pihak termohon eksekusi, Tos Noija dan Febriano Lesnussa bersama dengan pihak-pihak principal, yakni Sekretaris Yayasan Kesehatan GPM, Pdt. Glen Sihaya dan dari Sinode Pdt. Rahabead,
“Semua pihak hadir dan eksekusi hari ini berjalan dengan baik,” jelas Ririhena. (RIO)