RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif harus memgundurkan diri dari ASN. Apabila tidak mengajukan permohonan pengunduran diri, maka namanya bakal dicoret dari DCT (Daftar Calon Tetap).
“ASN yang masuk bacaleg harus undur diri. Kalau tidak, maka tidak akan diterima sebagai calon anggota legislatif,” tegas Wattimena kepada wartawan, Selasa 29 Agustus 2023.
Saat ini, diungkapkan Wattimena, ada beberapa ASN sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, dan pihaknha sedang memroses.
“Jadi mereka mau urus atau tidak, tapi yang pasti ketika persyaratan itu diminta mereka tidak punya digugurkan dari proses pencalonan,” ujarnya.
Dia mengakui, ada tujuh ASN yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif. Di antaranya ada yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Itu ada tujuh ASN yang bacaleg. Saya tidak tahu sudah semuanya atau belum tapi ada yang sudah mengajukan pemunduran diri,” jelasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, telah mengeluarkan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, pada pemilu 2024 nanti. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk daftar DCS diberikan waktu hingga 3 Oktober 2023, untuk memasukan SK pemberhentian.
Komisioner KPU Kota Ambon divisi Teknis, Safrudin Layn mengatakan, jika pada waktu yang ditentukan, para bakal calon yang bersatus ASN tidak masukan SK tersebut, maka dinyatakan tidak maju lagi. (MON)