RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi/ penyimpangan pada pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dari Inspektorat Provinsi Maluku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, setelah mengantongi hasil audit tersebut, maka pihaknya akan langsung melakukan gelar perkara untuk mengekspose pihak-pihak yang patutut diduga bertanggungjawab sebagai tersangka.
“Kasus ini sedang dalam proses, salah satunya menunggu hasil audit dari Inspektorat Maluku, jadi belum ada tersangka, nanti tunggu hasil audit dulu,” kata Wahyudi, saat dikonfirmasi koran ini di kantornya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia menjelaskan, dalam penyidikan proyek yang dikerjakan CV Carlindi senilai Rp 10 miliar itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi sekaligus menemukan tersangkanya.
“Kita kerja itu bertahap, puluhan saksi sudah diperiksa, bukti-bukti juga sementara diteliti kelengkapannya. Ketika semuanya sudah lengkap, selanjutnya akan ditentukan dalam gelar perkara nantinya. Ikuti saja, kalau sudah akan saya sampaikan,” jelas Wahyudi.
Dikatakan Wahyudi, proyek pekerjaan peningkatan jalan ruas SP. Lintas Seram Besi Jalur 2 (Hotmix) tersebut, mulai dilidik oleh Kejati Maluku berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, penyelidik menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Sehingga, penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkapnya. (RIO)