RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Politeknik Negeri Ambon (Polnam) jalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut Direktur Polnam, Dady Mairuhu, Senin (28/8/2023), partisipasi Polnam terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan bentuk komitmen yang nyata dalam memberikan kontribusi dan menjadi bagian penting pengembangan inovasi di Maluku dan juga bagi Indonesia.
Ia menuturkan, untuk mendorong peningkatan perolehan HKI di Polnam, dibutuhkan peran aktif berbagai pihak mulai dari unsur pimpinan, dosen, dan mahasiswa, atas berbagai potensi yang dimiliki Polnam.
Pernyataan itu disampaikan Mairuhu, di sela-sela penandatanganan kerjasama antara Polnam dengan Kemenkumham pada acara Mobile Intelectual Property Clinic Provinsi Maluku.
“Sebagai perguruan tinggi dalam fungsinya untuk meningkatkan nilai tambah bagi para peserta didik serta menghasilkan sumber daya manusia yang terlatih dan terdidik di bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, adalah dapat menghasilkan Kekayaan Intelektual,” ujar Mairuhu.
Dalam menghadapi era digitalisasi, diakui, tuntutan adanya proses transformasi dan inventarisasi yang berhubungan dengan informasi teknologi, khususnya di Polnam. HKI dapat digunakan sebagai referensi dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan pengembangan lainnya.
“Upaya tersebut merupakan cara tepat untuk menghindari terjadinya duplikasi penelitian yang sudah dilakukan, dan juga menghindari terjadinya praktik plagiasi”, kata dia.
Baginya, hasil penelitian dan pengabdian yang dilakukan di Polnam perlu mendapat perlindungan hukum, karena hasil penelitian tersebut merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai moral dan nilai ekonomi.
Lebih lanjut dikatakan, peneliti dan pengabdi yang ada di Polnam diharapkan untuk memiliki kesadaran yang tinggi akan pentingnya perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian.
“Penandatanganan kerjasama saat ini merupakan cara Polnam mewujudkan amanat UU Nomor 18 Tahun 2002, bahwa perguruan tinggi termasuk Polnam sebagai salah satu unsur kelembagaan dalam Sistem Nasional Penelitian dibebani kewajiban untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimilikinya”, tandas Direktur.