RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bawaslu Provinsi Maluku menggelar sidang permohonan penyelesaian sengketa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi Maluku, Jimmy Sitanala (penggugat), dengan tergugat dari KPU Maluku, bertempat di Kantor Bawaslu, Senin, 28 Agustus 2023.
Pengacara penggugat, Vendy Toumahu, mengatakan, mestinya kliennya (Jimmy Sitanala) masuk dalam daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Maluku dapil 3 dari PDI Perjuangan. Sebab, semua dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10, sudah terpenuhi.
Namun, KPU Maluku berpandangan lain dengan merujuk penggugat adalah mantan terpidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Padahal KPU Maluku lupa ada pengecualian dalam pasal tersebut yang menerangkan kecuali tindak pidana yang dilakukan karena kealfaan dan kelalaian.
“Ada perbedaan penafsiran, karena perbedaan itu kemudian nama pelapor tidak lagi tercantum dalam DCS. Untuk itu kita menyampaikan laporan ini sebagai bagian dari pada proses yang kita lakukan di Bawaslu Provinsi Maluku,” ujarnya, kepada media ini.
Dia menjelaskan, dalam pengumuman DCS oleh KPU, terdapat hal yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diuraikan dalam PKPU Nomor 10 tentang pencalonan DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.
“Laporan yang kami sampaikan karena pelapor merasa dalam tahapan pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU Maluku, dalam pengumuman DCS itu ada hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme,” jelas Vendy.
Untuk syarat pembuktian tersebut, kata Vendy, semuanya telah disiapkan pelapor. Salah satunya membantah pernyataan KPU tentang ancaman hukuman di atas lima tahun. Sehingga alasan itu dijadikan sebagai rujukan untuk menggurkan pelapor dari DCS.
“Mestinya pelapor tidak boleh di coret dari DCS. KPU harus menterjemahkan lebih baik aturan dan meloloskan pelapor. Apalagi, semua persyaratan yang diajukan oleh pelapor, semua terpenuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan, sidang yang digelar dengan agenda mendengar pembacaan pelapor (Jimmy Sitanala) dan dilanjutkan dengan mendengar jawaban atau tanggapan dari terlapor (KPU).
“Nanti Selasa, 29 Agustus 2023, baru dilanjutkan dengan sidang agenda pembuktian,” kata Subair kepada wartawan.
Untuk mendalami laporan tersebut, kata Subair, Bawaslu bakal menghadirkan para pihak terkait untuk memperjelas laporan dimaksud.
“Ini penting sehingga Bawaslu sebagai pihak yang menangani sengketa bisa secara komprehensif mengambil keputusan dari sengketa itu,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Komisioner KPU Maluku, Khalil Tianotak, mengatakan, menurut pelaporan, KPU melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Salah satunya KPU disebutkan melakukan semacam kelalaian dalam hal penentuan status dari pada pelapor.
Dimana, pelapor mendalilkan pemenuhan dokumen yang harus disampaikan untuk kecukupan dokumen administrasi lewat partai politik itu dengan berpedoman pada Pasal 19 PKPU Tahun 2022. Meski demikian, KPU tetap berdasar pada penerapannya Pasal 18 PKPU.
“Makanya ada perbedaan menyangkut dengan Pasal 18 dan Pasal 19 sehingga pelapor mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Kalau Pasal 18 yang dipakai oleh KPU dalam penilaian dokumen itu berkaitan dengan ada masa jedanya lima tahun penjara setelah mantan terpidana itu menjalani hukuman,” paparnya.
“Pedoman yang diterapkan KPU adalah ancaman hukuman, bukan putusan pengadilan. Sehingga dokumen administrasi yang diajukan pelapor dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. (MON/ RIO)