RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kasus pembobolan Kantor DPRD Kota Ambon, yang terletak di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, berhasil diusut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Tidak sampai sehari, pelaku dapat diketahui. Dia adalah pegawai kantor itu sendiri berinisial ASL (51)
“Pelakunya pegawai. Orang yang kerja di situ juga. Jadi tidak sampai 12 jam kami berhasil ungkap pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP La Beli kepada Rakyat Maluku, Senin, 28 Agustus 2023.
La Beli mengatakan, setelah menerima laporan kantor dimasuki maling, dirinya langsung memerintah personelnya turun ke lokasi.
“Anggota melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan periksa saksi-saksi. Hasilnya mengarah ke pelaku,” ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASL langsung ditahan.
“Ditahan hingga 20 hari kedepan untuk melengkapi berkasnya sebelum dikirim ke jaksa,” jelasnya.
Untuk mengungkap motif di balik aksi ASL, pihaknya sementara mendalami hasil pemeriksaan.
“Motifya masih kita dalami. Nanti akan disampakan ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bagian keuangan Kantor DPRD Kota Ambon dibobol maling.
Wakil Ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono menduga ada orang dalam di balik kasus pencurian tersebut. Pencuri mengetahui tempat uang yang disimpan.
“Tidak mungkin orang dari luar mengetahui letak atau tempat uang yang disimpan, apalagi infonya uang tidak disimpan di dalam brankas. Jadi saya duga hanya orang dalam saja,” ujarnya.
Diketahui, sejumlah anggota Polresta Ambon melakukan olah TKP di Kantor DPRD Kota Ambon, Senin 28 Agustus 2023.
Olah TKP dilakukan mulai dari lantai I atau tepatnya di jendela ruangan Sekwan DPRD Ambon hingga ke lantai II pada ruang keuangan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang akan menjadi titik terang atau petunjuk bagi penyidik
Pelaku diduga masuk lewat jendala ruangan Sekretaris Dewan. Kemudian naik ke lantai II tepatnya di bagian keuangan dan mengambil sejumlah uang yang tersimpan diruangan tersebut.
(AAN-MON)