RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Oknum anggota TNI dari Rindam XVI/Pattimura Letnan Satu (Lettu) WA, diduga merampas tempat usaha penggilingan daging milik Sukiman.
Usaha Sukiman itu berada di kawasan Pasar Mardika, tepat Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Peristiwa itu tanggal 23 Mei 2023, tapi klien kami minta untuk dilaporkan tanggal 25 Agustus 2023 di Pomdam Pattimura,” kata kuasa hukum Alim Basri Salampessy kepada Rakyat Maluku, Minggu, 27 Agustus 2023.
Dijelaskan, saat itu, kliennya di Jawa, Lettu WA dengan dua anggota lainnya datang di Mardika mengambil kunci tempat usaha serta mengeluarkan para pekerja.
“Tanpa menunjukkan surat-surat kepemilikan tempat usaha yang tidak ditunjukkan. Kemudian bukti eksekusi. Eksekusi itu kewenangan pengadilan, dan harus memiliki kekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Dilaporkan Lettu WA, sambung Alim Basri, karena tempat usaha yang dirampas tiga oknum TNI itu ssmpai sekarang dikelola oleh keluarga Lettu WA. beberapa kali mediasi pun batal.
“Kita laporan sebelum jumatan. Usai jumatan kita dihubungi kalau kasus ini diserahkan ke Rindam untuk dimediasi, tapi sampai saat ini belum ada informasi soal mediasi klien kami dan oknum TNI itu,” ujarnya.
Dia berharap Pangdam Pattimura Mayjen TNI Syafrial melihat persoalan ini. Sehingga tidak ada orang-orang yang menggunakan institusi TNI.
“Citra TNI menjadi buruk karena keterlibatan oknum TNI yang mengurusi persoalaan-persoalaan yang itu bukan ranahnya mereka. Ini bukan ancaman bagi negara yang memang yang membutuhkan TNI hadir,” pungkasnya.
Kapendam XVI/Pattimura Kolonel Agung M Sembiring yang dihubungi mengatakan belum mendapatkan laporan itu.
“Saya belum tahu. Ini saya lagi di ICU,” tutur Kapendam kepada Rakyat Maluku. (AAN)