RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) memberikan klarifikasinya atau menyikapi berbagai pemberitaan beberapa hari terakhir lewat salah satu media lokal di Kota Ambon yang menyoroti kinerja PT. Bank Maluku-Maluku Utara (Malut).
Klarifikasi tersebut khususnya berkaitan dengan pemenuhan modal inti sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Selain itu juga berkaitan dengan tindaklanjut arahan OJK menyangkut Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler atau Circuler Resolution yang menimbulkan berbagai kekhawatiran di masyarakat dan berdampak pada penilaian terhadap PT. Bank Maluku-Malut.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Direksi PT. Bank Maluku-Malut di Ambon, Kamis, 24 Agustus 2023, PT. Bank Maluku-Malut mengaku sangat menghargai dan mengapresiasi peran strategis media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, khususnya dalam tanggungjawab memberikan edukasi dan pengawasan kepada berbagai pihak guna kemajuan daerah.
Dalam peran tersebut, Manajemen PT. Bank Maluku-Malut memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perhatian tulus yang diberikan oleh media terhadap perkembangan PT. Bank Maluku-Malut melalui berbagai pemberitaan yang hadir selama beberapa hari terakhir.
Bagi PT Bank Maluku-Maluku, pemberitaan yang ada sebagai bagian dari koreksi dan introspeksi terhadap berbagai hal guna kemajuan PT. Bank Maluku-Malut sebagai bank kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara kedepannya.
Saat ini PT. Bank Maluku-Malut sementara melakukan berbagai langkah dan upaya untuk memenuhi ketentuan OJK terkait Pemenuhan Modal Inti Bank sesuai POJK Nomor 12 tahun 2020 yang mengharuskan Bank Umum khususnya Bank Daerah sudah harus memenuhi modal inti sebesar Rp 3 trilliun paling terlambat 31 Desember 2024.
Sesuai ketentuan POJK tersebut, langkah yang harus dilakukan pihak bank untuk memenuhi modal inti adalah dengan cara para pemegang saham melakukan penambahan setoran modal, sehingga mencapai Rp 3 triliun atau bisa saja dengan skema konsolidasi bank atau Kelompok Usaha Bank (KUB).
Untuk skema KUB, saat ini PT. Bank Maluku-Malut sementara menjajaki untuk melakukan proses KUB dengan beberapa bank, salah satunya adalah PT. Bank DKI dan bukan dengan Bank Mega seperti yang diberitakan sebelumnya. Sementara untuk skema penyetoran dari para pemegang saham saat ini dirasakan cukup berat mengingat kondisi keuangan daerah para pemegang saham.
Dalam proses KUB, PT. Bank Maluku-Malut sejak Juli 2022 telah memulai proses kerjasama untuk pemenuhan modal inti dengan melakukan audiensi dengan Bank DKI yang direncanakan akan menjadi Bank induk.
Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama OJK pada Agustus 2022 di Jakarta guna mendapatkan pemahaman terkait proses dan prosedur pelaksanaan KUB. Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh PT. Bank DKI dan PT. Bank Maluku-Malut.
Selanjutnya guna memperkuat dasar hukum pelaksanaan kerjasama dan peningkatan modal inti lewat skema KUB pada 27 September 2022 bertempat di Jakarta, dilaksanakan RUPS yang salah satu hasilnya memutuskan untuk menggunakan skema KUB dalam rangka pemenuhan modal inti guna menindaklanjuti POJK Nomor 12 Tahun 2020 terkait pemenuhan modal inti Bank Umum.
Pada 27 September 2022 juga bertempat di Balai Agung Balikota Jakarta telah ditandatangani MoU antara PT. Bank Maluku-Malut dengan PT. Bank DKI yang merupakan kesepahaman awal kedua belah pihak untuk meningkatkan menjadi perjanjian kerjasama jika syarat KUB antara lain Peraturan Daerah telah terbit.
Selanjutnya untuk memenuhi salah satu syarat pelaksanaan KUB tersebut, saat ini PT. Bank Maluku-Malut melalui Pemerintah Daerah Provinsi Maluku sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) sementara berproses dengan DPRD Provinsi Maluku mengusulkan penerbitan perubahan Peraturan Daerah mengenai PT. Bank Maluku-Malut yang baru mengantikan Peraturan Daerah sebelumnya sebagai payung hukum guna pelaksanaan KUB.
Sehingga, saat ini PT. Bank Maluku-Malut masih menunggu pengesahan Peraturan Daerah yang terbaru mengenai PT. Bank Maluku-Malut sebagai pijakan hukum dalam melanjutkan pelaksanaan kerjasama untuk pemenuhan modal inti lewat skema KUB.
PT. Bank Maluku-Malut juga menegaskan bahwa tidak benar Manajemen PT. Bank Maluku-Malut mengabaikan proses pemenuhan kewajiban modal inti seperti yang disebutkan dalam berbagai pemberitaan sebelumnya.
Bahkan, Manajeman PT. Bank Maluku-Malut sangat menaruh perhatian serius terhadap pemenuhan modal inti PT. Bank Maluku-Malut seperti yang dipersyaratkan OJK dan sangat berupaya agar modal inti dapat terpenuhi sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh OJK.
Dan sebagai informasi tambahan, PT. Bank Maluku-Malut menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pertama dari 13 BPD yang belum memenuhi syarat modal inti minimum sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mengupayakan Peraturan Daerah terkait Kelompok Usaha Bank (KUB)
Manajeman PT. Bank Maluku-Malut juga menegaskan bahwa PT. Bank Maluku-Malut dalam menjalankan aktifitasnya senantiasa mendapatkan pengawasan atau audit dari berbagai lembaga pengawas/audit. Baik itu auditor internal maupun eksternal. Dan salah satu Lembaga eksternal yang mengawasi kinerja PT. Bank Maluku Malut adalah OJK yang sesuai Undang-Undang berfungsi sebagai Lembaga Pengawas Jasa Keuangan.
Dalam fungsi pengawasannya, OJK selalu memberikan arahan terhadap setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh bank. Selain oleh OJK, bank juga diawasi atau diaudit oleh BPK, Kantor Akuntan Publik (KAP), bahkan KPK yang tentunya berisi orang-orang professional, independent dan berintegritas di dalamnya.
Berdasarkan hasil Audit dari KAP selama lima tahun terakhir, PT. Bank Maluku-Malut mendapatkan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Selain itu, berdasarkan Penilaian OJK, PT. Bank-Malut juga mendapatkan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan nilai Sehat (PK 2) yang baru pertama kali diraih dari sebelumnya mendapatkan penilaian CUKUP (PK 3).
Menyikapi pemberitaan selama ini menyangkut remunerasi dan Circuler Resolution (Keputusan Yang Diedarkan), PT. Bank Maluku-Malut mengklarifikasi bahwa manajemen hanya menjalankan arahan OJK selaku lembaga pengawas bank.
Sesuai arahan yang disampaikan OJK kepada manajeman PT. Bank Maluku-Malut berkaitan dengan remunerasi adalah bank wajib segera melaksanakan Circular Resolution sesuai UU PT Nomor 40 Tahun 2007 atau biasa disebut dengan RUPS secara sirkuler. Pelaksanaan Circuler Resolution tersebut sebagai pemenuhan syarat administratif yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan RUPS.
Selain itu, Circular Resolution merupakan upaya menyatukan keputusan-keputusan RUPS yang terpisah terkait remunerasi, bonus dan tunjangan yang telah dilakukan/dinikmati oleh pengurus-pengurus sebelumnya. Sehingga dalam hal ini Manajemen PT. Bank Maluku-Malut senantiasa bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya senatiasa diawasi oleh OJK.
Selanjutnya berkaitan dengan pemberitaan mengenai perjalanan dinas pengurus, dapat kami klarifikasi bahwa seluruh kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh pengurus maupun pegawai dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Perjalanan dinas yang dilakukan tersebut bahkan wajib dilaporkan saat pengurus maupun pegawai tersebut kembali ke Kantor. Seluruh perjalanan dinas yang dilakukan wajib disertai dengan bukti-bukti perjalanan dinas baik itu surat keterangan perjalanan dinas yang ditandatangani oleh penyelenggara maupun bukti akomodasi perjalanan dinas.
Sebagai tambahan bahwa seluruh perjalanan dinas yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh pegawai telah di audit oleh OJK, bahkan seluruh laporan keuangan telah dipertanggungjawabkan oleh Direktur Utama dan Komisaris Utama dalam setiap RUPS.
Dan di dalamnya juga berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya-biaya yang dikeluarkan termasuk remunerasi dan perjalanan dinas. Berdasarkan hasil audit tersebut, tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap perjalanan dinas yang dilakukan oleh pengurus maupun pegawai.
Kepada seluruh masyarakat Maluku dan Maluku Utara, khususnya nasabah PT. Bank Maluku-Malut, dengan ini kami yakinkan dan tegaskan bahwa kondisi PT. Bank Maluku-Malut saat ini berada dalam keadaan sehat, ditandai dengan penilaian TKB PT. Bank Maluku-Malut berada di penilaian 2 yang artinya Sehat.
Berdasarkan penilaian terhadap empat hal, yakni PROFIL RISIKO, GCG, RENTABILITAS MAUPUN MODAL, perkembangan PT. Bank Maluku-Malut dalam lima tahun terakhir menunjukkan grafik meningkat. Hal ini ditandai juga dengan berbagai penghargaan yang berhasil diterima bank. Di antaranya,
1. Piala Emas Infobank 2023 PT. Bank Maluku-Malut atas Kinerja Keuangan Dengan Predikat Sangat Baik Selama 2018-2022
2. Majalah Indonesia Award Sertifikat Prestasi Terbaik dalam Profesional dan Kepemimpinan dari Indonesian Awards Center.
3. Penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas peran serta dan Kerjasama dalam implementasi Aplikasi Pertukaran Data Elektronik (PEDAL).
4. Infobank Untuk Kinerja Keuangan Penuh Tahun 2021 Dengan Predikat SANGAT BAIK .
Kami menyadari sebagai lembaga yang berada pada era digital, PT. Bank Maluku-Malut juga terus mengembangkan berbagai Teknologi Informasi guna mendukung berbagai fitur pelayanan di bidang perbankan.
Manajemen PT. Bank Maluku-Malut senantiasa berkomitmen untuk memajukan PT. Bank Maluku-Malut menjadi bank terkemuka, bukan hanya untuk bersaing di Maluku dan Maluku Utara, namun juga di kawasan regional khususnya Indonesia Timur dengan tetap memegang teguh motto Bank Maluku-Malut “SETIA MELAYANI”.
Demikian klarifikasi yang kami sampaikan, semoga ke depan PT. Bank Maluku-Malut selalu menjadi yang terdepan dan tetap melayani dengan sepenuh hati. (RIO)