RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi melakukan penahanan terhadap mantan (eks) Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Thomas Wattimena, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIA Ambon, Senin, 21 Agustus 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, Thomas Wattimena ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas Desa Rumbatu-Desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tahun anggaran 2018.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (kemarin) sampai dengan 9 September 2023,” kata Wahyudi, kepada media ini, tadi malam.
Dikatakan Wahyudi, perbuatan tersangka Thomas Wattimena yang kini aktif menjabat sebagai kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten SBB, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp 31 miliar.
“Perbuatan tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi itu, masih berupa jalan tanah. Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD tahun 2018 telah cair 100 persen.
Jalan yang direncanakan menghubungkan Negeri Rambatu dan Negeri Manusa sepanjang 24 km itu, kini dalam kondisi hancur. Dampak lingkungan yang ditimbulkan adalah banjir sejak dikerjakan pada 27 September 2018 lalu. (RIO)