Baru Bebas, Eks Kadis PKP Aru Kembali Dipenjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kepulauan Aru Umar Rully Londjo kembali dijebloskan ke penjara, Kamis, 17 Agustus 2023.
Padahal, Umar baru saja bebas dari Rutan Kelas IIA Ambon, setelah mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

Umar Rully Londjo, sebelumnya menjalani proses hukum atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga! (KDRT) dan perzinahan kurang lebih 10 bulan.

Informasi dihimpun Rakyat Maluku, saat keluar dari Rutan Waiheru sekira pukul 12.00 WIT, dan berjalan kaki 20 meter, Tim Unit I Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku yang dipimpin Iptu Darwis, datang dan langsung menangkapnya.

“Dia dibawa ke Mako Krimsus saat itu juga. Jam 1 (13.00 WIT) Umar Londjo dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan kesehatan, kata sumber terpercaya kepada Rakyat Maluku, Senin, 21 Agustus 2023.

Umar Londjo, sambung sumber itu, ditahan atas kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Dinas PKP Aru. Sebab, dia merupakan salah satu tersangka dari empat lainnya, seperti
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BE, serta MP dan RP dari pihak perusahaan.

“Sebelum dikurung di Rutan Polda Maluku di Tantui, tersangka terlebih dahulu diperiksa kesehatannya oleh dokter,” jelas sumber.

Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dihubungi perihal penahanan eks Kadis PKP Aru, mengatakan bahwa UR (Umar Rully Londjo) ditahan karena sudah jadi tersangka.

“Iya. Ditahan tanggal 17 Agustus itu,” katanya singkat kepada Rakyat Maluku, Selasa, 22 Agustus 2023.

Untuk diketahui, pembangunan Kantor Dinas PKP Kabupaten Kepulauan Aru, kurang lebih lima tahun ini mangkrak. Padahal, dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018, dengan Nomor kontrak 01/PKP/SP-PK-DAU/2018, dengan nilai proyek sebesar Rp.1.933.300.000, sudah cair.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cloris Perkasa dan konsultan perencanaannya adalah Sentradesain konsultan. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version