RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 sejak 19 Agustus 2023,
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku baru menerima satu permohonan sengketa yang diajukan peserta pemilu atau partai politik (Parpol) dari Kota Ambon.
“Sampai sore ini baru ada satu permohonan yang masuk di Kota Ambon. Sedangkan untuk kabupaten/ kota lainnya, masih dalam bentuk konsultasi ke Bawaslu terkait dengan pengajuan permohonan sengketa,” kata Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, saat dikonfirmasi media ini, Senin, 21 Agustus 2023.
Ditanya materi permohonan sengketa yang diajukan serta siapa pemohon (peserta pemilu/ parpol) tersebut, Samsun mengaku belum mengetahuinya lantaran belum membaca isi dari permohonan tersebut.
“Untuk Kota Ambon ini saya baru dapat laporan kalau memang ada permohonan. Tapi permohonannya sendiri, saya memang belum baca. Jadi saya belum bisa menjelaskan lebih detail isi permohonannya seperti apa,” tuturnya.
Dikatakan Samsun, permohonan sengketa dari Kota Ambon itu, selanjutnya akan diverifikasi dan dilihat keterpenuhan syarat-syaratnya, mulai dari legal standing dan lainnya.
“Apakah permohonan sengketa itu bisa diregistrasi (diproses) atau tidak, itu nanti, masih dalam proses pengkajian,” terangnya.
Dia menjelaskan, objek sengketa yang diajukan oleh peserta pemilu itu biasnya seputar penetapan atau berita acara atau keputusan KPU.
“Kalau di luar berita acara dan SK KPU, maka itu bukan objek sengekat. Namun apakah semua berita acara dan keputusan KPU itu menjadi objek, tenyata memang tidak semua. Ada sebagian yang dikecualikan. Ini berdasarkan undang-undang,” jelas Samsun. (RIO)