Lantik Camat Kesui Jadi Pj Kades, Keliobas Ungkap Alasannya

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — BULA, — Pelantikan 6 penjabat kepala negeri (desa) dan negeri administratif dilingkup Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada Sabtu, 19 Agustus 2023 oleh bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas di aula pendopo berjalan dengan lancar.

Dari enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik menduduki posisi penjabat Kades, salah satu diantaranya adalah camat Kesui Watubela Moh. Jefri Warat. Ia dilantik sebagai penjabat kepala negeri administratif Tanah Baru, Kecamatan Kesui Watubela.

Meski sebelumnya pengusulan Jefri sempat mendapat penolakan masyarakat setempat namun, ada alasan lain yang dipertimbangkan bupati untuk menunjuk Jefri duduki penjabat kades. Salah satu alasannya yakni Tanah Baru merupakan desa yang posisinya berada di ibukota kecamatan. Dengan demikian, roda pemerintahan bisa dijalankan bersama.

“Camat satu juga dilantik jadi penjabat kepala desa. Dia memliki pertimbangan untuk beliau rekomendasikan diri sebagai kepala desa (Penjabat). Karena dekat dengan pusat pemerintahan,”ungkap bupati Abdul Mukti Keliobas saat memberikan sambutannya pada acara pelantikan tersebut.

Menurut bupati, alasan lain yang melatarbelakangi camat Kesui Watubela menjabat kepala negeri administratif Tanah Baru agar pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa tersebut bisa dilakukan langsung oleh camat.

“Beliau berharap mampu melakukan pengawasan secara langsung dan terlibat langsung untuk mengatur pembangunan desa Tanah Baru,”katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten SBT itu berharap, penunjukan camat sebagai kepala desa bisa menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif. Ini karena hampir setahun terjadi kekosongan jabatan kepala desa. Sejak ditinggalkan kades defenitif pada September 2022 lalu roda pemerintahan di desa Tanah Baru tidak berjalan seperti desa-desa lain.

Dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) setahun terakhir tidak lagi dinikmati masyarakat setempat terutama bantuan langsung tunai (BLT) yang diperuntukkan untuk penanggulangan kemiskinan tidak bisa dicairkan.

“Kemarin setelah membaca rekomendasi camat, Beta pertimbangkan jangan lagi, tapi setelah dipikir-pikir ya sudah yang terpenting camat harus memberikan peluang ketika camat menjadi kepala desa. Harap ini dicatat dengan baik,”ujar bupati.

Sebelumnya diberitakan, hampir setahun negeri administratif Tanah Baru di Kecamatan Kesui Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak memiliki penjabat kepala negeri.

Sejak berakhirnya kepemimpinan Laisi Rumatiga sebagai kepala negeri administratif (Kades) defenitif pada 16 September 2022 lalu roda pemerintahan didesa tersebut tidak berjalan. Dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 sampai sekarang masih mengendap di rekening desa dan tidak bisa dikucurkan.

Kondisi ini menyebabkan warga setempat dibuat rugi. Ini lantaran dana desa maupun alokasi dana desa tidak bisa disalurkan karena kekosongan itu.

Warga Tanah Baru sendiri menolak usulan camat Kesui Watubela M. Jefri Warat menduduki jabatan kades setempat. Penolakan tersebut disampaikan lewat aksi demonstrasi yang dilakukan pada Maret 2023 lalu di pelataran pelabuhan Kesui.

Dalam video pendek berdurasi 3.34 menit yang diterima media ini dari salah satu warga setempat terlihat puluhan warga yang didominasi pemuda melakukan aksi penolakan terhadap rencana camat Kesui Watubela menduduki posisi kades di desa mereka.

“Kehadiran kami pagi ini disini untuk menolak bapak Jefri Warat selaku camat Kesui Watubela yang ingin memangku dua jabatan yakni sebagai camat Kesui Watubela dan carateker kades Tanah Baru,”ujar salah satu warga dalam orasinya.

Katanya aksi penolakan itu diinisiasi langsung pemuda dan seluruh warga desa. Mereka tidak menyetujui M. Jefri Warat memangku dua jabatan karena beberapa alasan. Salah satu merujuk pasal 8 peraturan pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 tentang rangkap jabatan.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000, pada Pasal 8 dijelaskan, Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional. (RIF)

  • Bagikan